1PA18_Raffi Maulana_T1-Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana Atau Profesional

 

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana Atau Profesional

 

A.  Konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa

B..

Konsep  warga  negara  (citizen;  citoyen)  dalam  arti  negara  modern  atau  negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan  mengakhiri  perang  selama  30  tahun  di  Eropa.  Aristoles  mengartikan  warga negara  sebagai  orang  yang  secara  aktif  ikut  ambil  bagian  dalam  kegiatan  hidup  bernegara, yaitu  orang  yang  bisa  berperan  sebagai  yang  memerintah  (Rapaar,  1993  :  67).  Rousseau, menganggap  warga  negara  adalah  peserta  aktif  yang  senantiasa  mengupayakan  kesatuan komunal (Hikam, 1999 : 163). Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari  institusi  politik  yang  namanya  negara.  Ia  sebagai  subjek  sekaligus  objek  dalam kehidupan  negaranya,  senantiasa  akan  berinteraksi  dengan  negara  dan  bertanggung  jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Di  Indonesia,  istilah  <warga  negara=  adalah  terjemahan dari  istilah bahasa Belanda, staatsburger.  Selain  istilah  staatsburger  dalam  bahasa  Belanda  dikenal  pula  istilah onderdaan.  Menurut  Soetoprawiro  (1996),  istilah  onderdaan  tidak  sama  dengan  warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena  Indonesia  memiliki  budaya  kerajaan  yang  bersifat  feodal  sehingga  dikenal  istilah kawula  negara  sebagai  terjemahan  dari  onderdaan.  Setelah  Indonesia  memasuki  era kemerdekaan  dan  era  modern,  istilah  kawula  negara  telah  mengalami  pergeseran.  Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah <warga negara= dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah <civic=,  <citizen=,  atau  <civicus=.  Apabila  ditulis  dengan mencantumkan  <s=  di  bagian belakang  kata  civic  mejadi  <civics=  berarti  disiplin  ilmu  kewarganegaraan.  Konsep  warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti  modern, bukan  warga negara seperti pada zaman  Yunani  Kuno  yang  hanya  meliputi  angkatan  perang,  artis,  dan  ilmuwan/filsuf. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan.  Mereka  dapat  meliputi  TNI,  Polri, petani,  pedagang,  dan  profesi  serta  kelompok  masyarakat  lainnya  yang  telah  memenuhi syarat menurut undang-undang. PKn  dibentuk  oleh  dua  kata,  ialah  kata  <pendidikan= dan  kata  <kewarganegaraan=. Definisi  pendidikan  dalam  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1) adalah <Pendidikan adalah usaha sadar dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar dan  proses  pembelajaran  agar  peserta didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi dirinya  untuk  memiliki  kekuatan  spiritual keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  keterampilan yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat,  bangsa  dan  negara.  (UU  No.  20  Tahun  2003  Pasal 1)=.  Sedangkan  pengertian  kewarganegaraan  dapat  dilihat  dari  perspektif  ide kewarganegaraan dan prinsip warga negara sebagai subjek politik (Hikam, 1999 : xix, 163). Dilihat  dari  prinsip  warga  negara  sebagai  subjek  politik,  akan  melahirkan  pengertian kewarganegaraan yang berkait erat dengan sistem politik dan pemerintah, nilai-nilai dan visi tentag  keutamaan  publik,  serta  hubungan  dengan  sesama  anggota  masyarakat.  Dilihat  dari perspektif ini, maka dikenal konsep kewarganegaraan menurut: sistem politik liberal, sistem politik  yang  bersifat  otoriter,  penekanan  pentingnya  hak-hak  dasar  (rights)  dan  dialektis. Konsep kewarganegaraan menurut sistem poltik liberal umumnya dimengerti dalam konteks legal formal.  Warga negara (citizen)  memahami  dirinya sebagai  pribadi-pribadi hukum  dan pihak-pihak otonom dalam suatu ikatan yang berdaulat (sovereign compact). Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di  Indonesia  dapat  ditelusuri  dalam  peraturan perundangan  berikut  ini  adalah  <Kewarganegaraan  adalah  segala  hal  ihwal  yang  berhubungan  dengan  warga  negara. (Undang-Undang  RI  No.12  Tahun  2006  Pasal  1  Ayat  2)  Pendidikan  kewarganegaraan dimaksudkan  untuk  membentuk  peserta  didik  menjadi  manusia  7  yang  memiliki  rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37).  Sedangkan   definisi  PKn  menurut  M. Nu’man  Somantri  (2001)  sebagai  berikut: Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para  siswa  untuk  berpikir  kritis, analitis,  bersikap  dan  bertindak  demokratis  dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

(Sumber :  https://www.studocu.com/id/document/universitas-haluoleo/public-administration/konsep-dan-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-dalam-pencerdasan-kehidupan-bangsa/29183716)

 

B. Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan

 

             Pendidikan kewarganegaraan bukanlah hal yang asing lagi bagi kita, mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA sudah diajarkan di sekolah. Lalu bagaimana untuk jenjang perguruan tinggi? Apakah penting  belajar pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa? Sebelum mengetahui hal itu, kita harus tahu terlebih dahulu arti dari pendidikan kewarganegaraan.

 

Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang ditunjukan untuk generasi penerus bangsa agar mereka menjadi warga negara yang berfikir kritis dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

 

 Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas. Untuk memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa agar tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat adil dan makmur dalam kehidupan di Negara Republik Indonesia ini sangat diperlukan komitmen dan dukungan dengan sungguh-sungguh dari setiap individunya.

 

Adanya pendidikan kewarganegaraan bagi bangsa Indonesia diharapkan untuk mampu membentuk manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu sebagai manusia yang religious, berkemanusiaan, memiliki rasa nasionalisme, menjadi bangsa yang cerdas, yang berkerakyatan yang adil terhadap lingkungan sosialnya (Erwin, 2013,6).

 

Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa mempunyai peran dan tanggung jawab   dimasa yang akan datang. Mahasiswa juga  harus memahami dan menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan dalam bermasyarakat.

 

Negara yang melangkah maju membutuhkan daya dukung, tenaga kerja yang berkualitas, semangat loyalitas dari masyarakatnya. Masyarakat harus melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang sesuai untuk memberikan gambaran terkait hal-hal yang bersangkutan dengan kewarganegaraan pada mahasiswa.

 

Begitu pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi yang mempunyai fungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan semangat berbangsa, kesadaran hukum, dan cinta tanah air. Sesuai dengan fungsinya tersebut pendidikan kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan demokrasi, hukum dan multikultur.

 

Pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kepada mahasiswa berupaya untuk menyadarkan serta memiliki komitmen untuk tetap memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sebagai mahasiswa,  memiliki hak untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, Sehingga NKRI dapat menjadi Negara yang yang merdeka dan harus kita jaga.

 

Apa alasan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini penting bagi mahasiswa? Berikut beberapa alasanya :

 

1. Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Berpikir Kritis, Tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban, namun mahasiswa juga mampu  berfikir kritis tentang isu nasional maupun internasional. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat dibutuhkan agar mahasiswa mampu memberikan dorongan perubahan sosial dan ekonomi secara terencana.

 

2. Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi yang Cinta Damai, Pendidikan kewarganegaraan sangat perlu diberikan dan diajarkan kepada mahasiswa. Karena nantinya mahasiswa dapat menjadi sosok penerus yang demokratis dan cinta damai.

 

3. Mahasiswa Mampu Menjadi Pribadi yang Memiliki Toleransi Tinggi, Diberikannya pendidikan kewarganegaraan mampu menjadikan mahasiswa paham akan adat dan budaya dari seluruh suku yang ada di Indonesia. Dengan begitu mahasiswa akan menjadi generasi penerus yang memiliki toleransi yang tinggi terhadap sesama.

 

4. Menjadikan Mahasiswa yang Tahu tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

 

Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa mampu mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka terhadap negara Indonesia.

 

5. Mewujudkan mahasiswa yang bisa menjadi generasi penerus bangs yang memiliki wawasan hidup berbangsa dan bernegara.

 

6. Dan menjadikan mahasiswa yang komitmen terhadap hak dasar manusia dan hidup dalam Negara yang berkedaulatan.

 

Pendidikan kewarganegaraan lah yang mengajarkan seseorang untuk menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja dan harus dipelajari oleh setiap masing – masing individu.

 

Kita sebagai mahasiswa harus mempelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi bangsa dan negara. Kita semua tahu bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya mengajarkan untuk tunduk dan patuh terhadap Negara, tetapi juga mengajarkan begaimana menjadi warga negara yang  harus mempunyai sikap toleransi dan mandiri.

 

Pendidikan kewarganegaraan ini mampu memberikan generasi ilmu yang baru serta pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas. Meskipun pengembangan komunikasi tidak diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan, akan lebih baik jika ini dimanfaatkan untuk pengembangan diri seluas-luasnya.

 

Oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan sangat penting manfaatnya,maka seharusnya di masa yang akan datang harus segera memberikan perubahan secara mendasar mengenai konsep, materi , metode dan evaluasi pembelajarannya. Dengan tujuan agar dapat membangun kesadaran para mahasiswa akan hak dan kewajiban Negara dan mampu menjaga dengan sebaik-baiknya.

 

Itu tadi beberapa alasan pentingnya mahasiswa perguruan tinggi untuk mengerti akan pendidikan kewarganegaraan. Dan dengan begitu pendidikan kewarganegaraan dapat memotivasi mahasiswa untuk memiliki sifat nasionalisme dan

patriotism.

(Sumber : http://immjpmipa.fkip.uad.ac.id/2021/10/23/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/)

 

C. Mengenali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia.

Pada  bagian  ini,  Kita  akan  menggali  pendidikan  kewarganegaraandengan  menggali sumber-sumber  Pendidikan kewarganegaraan  diIndonesia  baik  secara  historis,  sosiologis,maupun  politis  yang  tumbuh,berkembang,  dan  berkontribusi  dalam  pembangunan,  serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapatdisadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan Pendidikan kewarganegaraan. Masih ingatkah sejak kapan Anda mulai mengenal istilah Pendidikan kewarganegaraan (PKn)?  Bila  pertanyaan  ini  diajukan  kepada  generasi  yang berbeda  maka  jawabannya  akan sangat  beragam.  Mungkin  ada  yang  tidakmengenal  istilah  PKn  terutama  generasi  yang mendapat  mata  pelajarandalam  Kurikulum  1975.  Mengapa  demikian?  Karena  pada kurikulum  1975pendidikan  kewarganegaraan  dimunculkan  dengan  nama  mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila disingkat PMP. Demikian pula bagi generasitahun 1960 awal, istilah pendidikan kewarganegaraan lebih dikenal Civics.Adapun sekarang ini, berdasarkan Kurikulum  2013,  pendidikankewarganegaraan  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah menggunakan nama  mata  pelajaran  PPKn.  Perguruan  tinggi  menyelenggarakan  mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.Untuk  memahami  pendidikan  kewarganegaraan  di  Indonesia,  pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis,pendidikan kewarganegaraan dalam  arti  substansi  telah  dimulai  jauh sebelum  Indonesia  diproklamasikan  sebagai  negara merdeka.  Dalam sejarah  kebangsaan  Indonesia,  berdirinya  organisasi  Boedi  OetomoTahun 1908  disepakati  sebagai  Hari  Kebangkitan  Nasional  karena  pada  saat  itulah dalam  diri bangsa  Indonesia  mulai  tumbuh  kesadaran  sebagai  bangsawalaupun  belum  menamakan Indonesia.  Setelah  berdiri  Boedi  Oetomo,berdiri  pula  organisasi-organisasi  pergerakan kebangsaan lain sepertiSyarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasilainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada  tahun  1928,  para  pemuda  yang  berasal  dari  wilayah  Nusantara berikrar menyatakan  diri  sebagai  bangsa  Indonesia,  bertanah  air,  danberbahasa  persatuan  Bahasa Indonesia.Pada  tahun  1930-an,  organisasi  kebangsaan  baik  yang  berjuang  secara teran-terangan  maupun  diam-diam,  baik  di  dalam  negeri  maupun  di  luar negeri  tumbuh  bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa  kebangsaan dan  mencita-citakan  Indonesia  merdeka.  Indonesia  sebagai  negara merdeka yang  dicita-citakan  adalah  negara  yang  mandiri  yang  lepas  dari penjajahan  dan ketergantungan  terhadap  kekuatan  asing.  Inilah  cita-cita yang  dapat  dikaji  dari  karya  para Pendiri  Negara-Bangsa  (Soekarno  danHatta).Akhirnya  Indonesia  merdeka  setelah  melalui perjuangan  panjang,pengorbanan  jiwa  dan  raga,  pada  tanggal  17  Agustus  1945.  Soekarno Dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.Setelah Indonesia menyatakan  kemerdekaan,  melepaskan  diri  daripenjajahan,  bangsa  Indonesia  masih  harus berjuang  mempertahankankemerdekaan  karena  ternyata  penjajah  belum  mengakui kemerdekaan  danbelum  ikhlas  melepaskan  Indonesia  sebagai  wilayah  jajahannya.Oleh karena  itu,  periode  pasca  kemerdekaan  Indonesia,  tahun 1945  sampai  saatini,  bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankankemerdekaan melalui berbagai cara,  baik  perjuangan  fisik  maupun  diplomatis.  Perjuangan  mencapai  kemerdekaan  dari penjajah  telah  selesai,namun  tantangan  untuk  menjaga  dan  mempertahankan kemerdekaanyang hakiki belumlah selesai. Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara- bangsa,  mencapai  tujuan  nasional  sesuai  cita-cita  parapendiri  negara-bangsa  (the  founding fathers), belumlah  selesai  bahkanmasih panjang.  Oleh  karena itu,  diperlukan  adanya proses pendidikan danpembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangatperjuangan kemerdekaan,  rasa  kebangsaan,  dan  cinta  tanah  air.PKn  pada  saat  permulaan  atau  awal kemerdekaan  lebih  banyak  dilakukanpada  tataran  sosial  kultural  dan  dilakukan  oleh  para pemimpin  negarabangsa.Dalam  pidato-pidatonya,  para  pemimpin  mengajak  seluruh rakyatuntuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat  rakyat  untuk  mengusir  penjajah  yang  hendak  kembalimenguasai  dan  menduduki Indonesia  yang  telah  dinyatakan  merdeka.Pidato-pidato  dan  ceramah-ceramah  yang dilakukan  oleh  para  pejuang,serta  kyai-kyai  di  pondok  pesantren  yang  mengajak  umat berjuangmempertahankan  tanah  air  merupakan  PKn  dalam  dimensi  sosial  kultural.Inilah sumber  PKn  dari  aspek  sosiologis.  PKn  dalam  dimensi  sosiologissangat  diperlukan  oleh masyarakat  dan  akhirnya  negara-bangsa  untukmenjaga,  memelihara,  dan  mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

 

Upaya  pendidikan  kewarganegaraan  pasca  kemerdekaan  tahun  1945 belum dilaksanakan  di  sekolah-sekolah  hingga  terbitnya  buku  Civicspertama  di  Indonesia  yang berjudul  Manusia  dan  Masjarakat  Baru  Indonesia(Civics)  yang  disusun  bersama  oleh  Mr. Soepardo, Mr.  M.  Hoetaoeroek,Soeroyo  Warsid,  Soemardjo,  Chalid  Rasjidi, Soekarno, dan Mr.  J.C.T.Simorangkir.  Pada  cetakan  kedua,  Menteri  Pendidikan,  Pengadjaran danKebudajaan,  Prijono  (1960),  dalam  sambutannya  menyatakan  bahwasetelah  keluarnya dekrit  Presiden  kembali  kepada  UUD  1945  sudah  sewajarnya  dilakukan  pembaharuan pendidikan nasional. Tim Penulis diberitugas membuat buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban  dan  hakhakwarga  negara  Indonesia  dan  sebab-sebab  sejarah  serta  tujuan RevolusiKemerdekaan  Republik  Indonesia.  Menurut  Prijono,  buku  Manusia  dan MasyarakatBaru Indonesia identik dengan istilah <Staatsburgerkunde=(Jerman), <Civics= (Inggris), atau <Kewarganegaraan= (Indonesia).

Secara politis,  pendidikan  kewarganegaraan  mulai  dikenal  dalampendidikan  sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan  Somantri  (1972)  bahwapada  masa  Orde  Lama  mulai  dikenal  istilah:  (1)Kewarganegaraan  (1957);(2)  Civics  (1962); dan  (3) Pendidikan  Kewargaan  Negara  (1968).Pada  masaawal  Orde  Lama  sekitar  tahun  1957,  isi  mata  pelajaran  PKn  membaha scara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalamCivics (1961) lebih banyak membahas  tentang  sejarah  Kebangkitan Nasional,  UUD,  pidato-pidato  politik  kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building= bangsa Indonesia. Kurikulum Sekolah tahun l968 akhirnya mengalami perubahan menjad iKurikulum Sekolah Tahun 1975. Nama mata pelajaran pun berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila dengan kajian materi secara  khususyakni  menyangkut  Pancasila  dan  UUD  1945  yang  dipisahkan  dari matapelajaran  sejarah,  ilmu  bumi,  dan  ekonomi.  Hal-hal  yang  menyangkut Pancasila  dan UUD  1945  berdiri  sendiri  dengan  nama  Pendidikan  MoralPancasila  (PMP),  sedangkan gabungan  mata  pelajaran  Sejarah,  Ilmu  Bumidan  Ekonomi  menjadi  mata  pelajaran  Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS).Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk manusia  Pancasilais.  Tujuan  ini  bukan  hanya  tanggung  jawabmata  pelajaran  PMP  semata. Sesuai  dengan  Ketetapan  MPR,  Pemerintahtelah  menyatakan  bahwa  P4  bertujuan membentuk  Manusia  Indonesia Pancasilais.  Pada  saat  itu,  Departemen  Pendidikan  dan Kebudayaan(Depdikbud)  telah  mengeluarkan  Penjelasan  Ringkas  tentang  Pendidikan Moral Pancasila (Depdikbud, 1982), dan mengemukakan beberapa halpenting sebagai berikut.Sesuai  dengan  perkembangan  iptek  dan  tuntutan  serta  kebutuhan masyarakat, kurikulum  sekolah  mengalami  perubahan  menjadi  Kurikulum1994.  Selanjutnya  nama  mata pelajaran  PMP  pun  mengalami  perubahanmenjadi  Pendidikan  Pancasila  dan Kewarganegaraan  (PPKn)  yang  terutamadidasarkan  pada  ketentuan  dalam  Undang-Undang Republik  Indonesia  No.2  Tahun  1989  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional.  Pada  ayat  2 undang-undang tersebut  dikemukakan  bahwa  isi  kurikulum  setiap  jenis,  jalur,  dan jenjang pendidikan  wajib  memuat:  (1) Pendidikan  Pancasila;  (2) Pendidikan Agama;  dan  (3)Pendidikan Kewarganegaraan.

(Sumber : https://www.studocu.com/id/document/universitas-haluoleo/public-administration/konsep-dan-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-dalam-pencerdasan-kehidupan-bangsa/29183716)

 

D. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan.

 

            Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno; sebagaimana diketahui bahwa Soekarno termasuk salah seorang perumus Pancasila, bahkan penggali dan memberi nama untuk dasar negara. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Bahkan pada masa reformasi masih mengalami pasang surut yakni,enggannya para penyelenggara negara mewacanakan tentang pancasila, bahkan berujung pada hilangnya pancasila dikurikulum nasional. Meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara negara tentang pendidikan pancasila di perguruan tinggi.

 

Unsur-unsur yang mempengaruhi tantangan terhadap pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal meliputi hal-hal berikut : · Pertarungan ideologi antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power. · Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi · asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi. · Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan · ideologi sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara matif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.

 

Adapun faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut : · Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada · kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan. · Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercyaan terhadap ideologi menurut drastis. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011, ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi, memuat penegasan tentang pentingnya dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut. · Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. · Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, tentang pendidikan Tinggi, yang dimaksud dengan mata kuliah pendidikan Pancasila adalah pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Dengan landasan tersebut, Ditjen Dikti mengembangkan esensi materi pendidikan Pancasila yang meliputi: Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila, Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai sistem etika, dan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.

Ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi itu wajib diselenggarakan dan sebaiknya diselenggarakan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat dalam kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Keberadaan mata kuliah pendidikan Pancasila merupakan kehendak negara, bukan kehendak perseorangan atau golongan, demi terwujudnya tujuan negara. Keberadaan mata kuliah Pancasila semakin kokoh dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada pasal 39 ditentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi harus memuat mata kuliah pendidikan Pancasila. Pasal 1 SK Dirjen Dikti Nomor 467/DIKTI/Kep/1999, yang substansinya menentukan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa baik program diploma maupun program sarjana.

Tantangan Pendidikan Pancasila, Tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran pendidikan pancasila pada era revolusi saat ini peserta didik yang sudah terlepas dari ponsel pintar, saat ini mereka dengan mudah mendapatkan informasi dari luar melalui internet yang terkadang informasi tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Namun hal tersebut juga dapat diatasi dengan cara memanfaatkan perkembangan informasi serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi media dalam penanaman dan penguatan Pancasila di era revolusi. Guru dan dosen dituntut untuk dapat lebih kreatif dalam mengembangkan metode pembelajaran pendidikan Pancasila melalui media pembelajaran, seperti membuat game serta film animasi yang mangajarkan nilai-nilai Pancasila dan sekaligus dapat pula membentuk karakter peserta didik. Pendekatan pembelajaran yang direkomendasikan dalam mata kuliah pendidikan Pancasila adalah pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada mahasiswa (student centered learning), untuk memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila baik sebagai etika, filsafat negara, maupun ideologi bangsa secara scientific. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003, pasal 3 menegaskan bahwa: pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa amat penting, tanpa membedakan pilihan profesinya di masa yang akan datang, baik yang akan berprofesi sebagai pengusaha/entrepreneur, pegawai swasta, pegawai pemerintah, dan sebagainya. Dinamika dan Tantangan Pancasila sangat berkaitan dengan dinamika kehidupan perjalanan masyarakat, bangsa Indonesia yang tidak bisa terlepas dari dinamika kehidupan yang bersifat internal maupun eksternal dari NKRI. Hal itu dapat diketahui dari sejarah perjalanan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, sumber dari segala sumber hukum negara yang diwarnai oleh berbagai konsepsi tentang bagaimana upaya guna mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional, termasuk konsepsi yang digagas oleh penganut paham yang bukan berasaskan Pancasila. Oleh karena itu, sebagai ideologi terbuka dan konsep falsifikalisme, Pancasila selalu dihadapkan dengan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Hanya keteguhan yang sungguh – sungguh dari setiap insan Indonesia yang dapat menjamin eksistensi Pancasila dapat lestari sepanjang masa.

Pendidikan Pancasila terutama bagi kalangan generasi muda (mahasiswa) merupakan sesuatu langkah yang sangat penting untuk dilakukan. Mengingat, mereka akan menjadi penentu keberhasilan dan perwujudan cita– cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945. ditegaskan kembali bahwa secara historis, yang tampil sebagai pejuang dan pendiri Bangsa dan Negara ini, adalah kalangan generasi muda pada masanya. Oleh karena itu, generasi muda saat ini harus tahu, mau dan mampu mewarisi nilai – nilai historis, bagaimana eksistensi generasi muda dalam mendirikan dan mengisi kemerdekaan NKRI termasuk melahirkan konsepsi Pancasila yang dimulai dari sidang BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, dan 18 Agustus 1945. Perlu ditegaskan kembali bahwa secara Sosiologis, Pancasila merupakan tampilan sikap dan perilaku insan Indonesia dalam pergaulan sosial kemasyarakatan sehari-hari yang sekaligus menjadikannya sebagai karakter masyarakat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, generasi muda sangat perlu untuk tetap memelihara perilaku sosial yang tetap berkarakter Pancasila, walaupun dinamika kehidupan sosial saat ini diwarnai oleh berbagai pengaruh dan penetrasi soaial budaya asing. Era globalisasi tidak saja menghadirkan berbagai kemajuan dalam berbagai bidang yang dapat membantu mempermudah pekerjaan manusia, melainkan secara simultan menghadirkan berbagai ekses negatif yang tidak dapat diprediksi. Diperlukan kompetensi warga negara yang mampu menyikapi berbagai persoalan globalisasi tersebut secara bijaksana, baik kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang mumpuni, yang akan mampu menjawab berbagai persoalan globalisasi yang mengemukan.Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia merupakan pilihan ideologi yang sangat tepat yang mesti dijadikan rujukan utama bagi setiap warga negara dalam bertindak dalam konteks global.

Hal ini tidak lain agar sikap dan perilaku yang ditampilkannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, sikap dan perilaku berkarakter Pancasila, yang terefleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara merupakan kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya bagi eksistensi dan kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa Indonesia. Dapat dimaknai bahwa tidak ada Indonesia bila tidak ada Pancasila. Mengingat kedudukannya yang sangat penting dan strategis maka bangsa Indonesia perlu memposisikan Pancasila dalam wadah yang kuat, tegas, dan sah secara hukum.

 

Kesimpulan Peranan Ideologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diuraikan, ideologi mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh masyarakat penganutnya. Karena itu, ideologi memiliki peranan sebagai dasar, arah, dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera dan modern. Sebagai ideologi nasional, ia harus diperjuangkan untuk diterima kebenarannya melewati batas-batas Negara bangsa kita sendiri.

(Sumber : http://osf.io)

 

E. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Untuk masa Depan.

 

            Generasi penerus melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dalam hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh– sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang : 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan kewajiban sebagai warga negara. 4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. 5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri

(Sumber : . http://osf.io)

F. Konsep Warga Negara yang Bangga dan Cinta Tanah Air, Memiliki Nasionalisme Serta Rasa Tanggung Jawab Pada Negara dan Bangsa.

            Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Bela Negara di Indonesia

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.

Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Pernyataan tersebut menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Adapun contoh-Contoh Bela Negara, yaitu:
a. Melestarikan budaya;
b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;
d. Mencintai produk-produk dalam negeri.

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.

Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran website resmi. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.

Adapun sifat-sifat bela negara, yaitu:
1. Sifat lunak

Psycological:

a. Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
b. Nilai-nilai luhur bangsa
c. Wawasan kebangsaan
d. Persatuan dan kesatuan bangsa
e. Kesadaran bela negara

Physical:

a. Perjuangan mengisi kemerdekaan
b. Pengabdian sesuai profesi
c. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
d. Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb).

2. Sifat Keras

Menghadapi ancaman militer:

a. Komponen Utama
b. Komponen Cadangan (kombatan)
c. Komponen Pendukung (Non kombatan).

Nilai nilai bela negara:

Cinta tanah air:

Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:

1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
2. bangga sebagai bangsa Indonesia;
3. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia;
4. memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia;
5. mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

Kesadaran berbangsa dan bernegara

Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:

1. memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat;
2. melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
3. mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya;
4. berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia;
5. berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara;

Yakin akan Pancasila:

Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:

1. yang didasari pada Pancasila, pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia;
2. bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya;
3. setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat;
4. bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Adapun indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:

1. memahami nilai-nilai dalamPancasila.
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
2. menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia;
3. senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila;
4. setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rela berkorban:

Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:

1. bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara;
2. siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman;
3. memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara;
4. memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
5. mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Kemampuan awal bela negara:

Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Adapun Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:

1. memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan;
2. senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya;
3. ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan;
4. terus membina kemampuan jasmani dan rohani; dan
5. memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

Hari Bela Negara:

Hari Bela Negara atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28.

(Sumber :  https://bone.go.id/2019/10/20/pengertian-bela-negara/)

 

 

Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa dan Karakter

 

A. Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

            Konsep   identitas   nasional   dibentuk   oleh   dua   kata   dasar,   ialah   “identitas”   dan “nasional”.  Kata   identitas  berasal  dari   kata  “identity”   (Inggris)  yang  dalam   Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) the characteristics, feelings or beliefs that distinguish people from others; (3) the state of feeling of being  very similar to and  able to understand sb/sth.  Dalam kamus maya Wikipedia dikatakan “identity is an umbrella term used throughout the social sciences to   describe   a   person's   conception   and   expression   of   their   individuality   or   group affiliations (such as national identity and cultural identity). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.

Dengan   demikian   identitas  menunjuk  pada   ciri  atau   penanda  yang   dimiliki  oleh sesorang,   pribadi   dan   dapat   pula   kelompok.   Penanda   pribadi   misalkan   diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penduduk yang telah memiliki penghasilan. Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by a whole nation;   (2)  owned,   controlled  or   financially   supported  by   the  federal,   government.

 

Dalam   Kamus   Besar   Bahasa   Indonesia,   “nasional”   berarti   bersifat   kebangsaan;

berkenaan   atau   berasal   dari   bangsa   sendiri;   meliputi   suatu   bangsa.   Dalam   konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri   atau   karakeristik,   perasaan   atau   keyakinan   tentang   kebangsaan   yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas   nasional   maka   bangsa   lain   akan   dengan   mudah   mengenali   dan   mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional yaitu :

 

1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.

3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.

4. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila.

5. Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.

6. Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila.

7. Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945.

8. Bentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

9. Konsepsi Wawasan Nusantara.

10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

(Sumber :  https://www.studocu.com/id/document/universitas-negeri-jakarta/kewarganegaraan/bagaimana-esensi-dan-urgensi-identitas-nasional-sebagai-salah-satu-determinan-pembangunan-bangsa-dan-karakter/7616882)

B. Alasan Mengapa Diperlukan Identitas Nasional

            Identitas Nasional, kata identitas menurut KBBI artinya jati diri, ciri khas. Nasional adalah sekelompok orang atau organisasi besar berdasarkan kesamaan berbagai budaya, ragam bahasa, cita-cita, sejarah, serta tujuan. Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang tumbuh dan berkembang yang terjadi dalam sekelompok orang yang meliputi berbagai macam aspek kehidupan, baik dari ratusan suku atau budaya yang disatukan menjadi satu kesatuan, seperti Indonesia. Identitas nasional Indonesia mengacu pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Fungsi indentitas nasional adalah untuk mempersatukan bangsa, digunakan sebagai panduan dan pemersatu agar bisa mewujudkan cita cita dan tujuan negara tersebut. Indonesia merupakan negara yang majemuk (negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa).

Identitas naisonal merupakan hal yang dinamis dan sangat dibutuhkan dengan beberapa alasan tertentu. Alasan terbesar yang pertama adalah keberagaman suku bangsa, karena kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat beragam dengan banyak suku bangsa didalamnya. Setiap suku bangsa memiliki bahasa, agama, dan kebudayan mereka masing-masing. Tantangan zaman dan persaingan dunia Internasional dibutuhkan identitas nasional untuk mengahadapi tantangan zaman yang semakin dinamis dengan persaingan dunia Internasional yang semakin ketat. Negara yang tidak kuat dengan tantangan zaman, maka negara tersebut terombang-ambing serta kesulitan dalam menggapai suatu cita-cita bersama. Sebagai warga negara Indonesia, kita membutuhkan suatu identitas yang jelas, agar warga negara Indonesia menjadi bangga menjadi penduduk warga negara Indonesia.

(Sumber :  https://www.studocu.com/)

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Identitas Nasional Indonesia

            Bendera Negara Indonesia, bendera atau panji berwarna merah dan putih ternyata sudah dikenal lama oleh bangsa Indonesia, bahkan sebelum masa kemerdekaan. Sejak jaman kerajaan di bumi Nusantara, panji perang berwarna merah dan putih sudah digunakan oleh banyak kerajaan, seperti Majapahit, Singasari dan kerajaan Islam. Penggunaan panji berwarna merah dan putih diteruskan oleh para pejuang kedaerahan hingga para cendekiawan dan Nasionalis pada tahun 1928, yang terus berlanjut hingga bangsa kita berhasil merdeka. Hingga hari ini, sang Merah-Putih terus berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahasa Negara Indonesia, Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang pertama ialah digunakan sebagai bahasa resmi kenegaraan. Ini artinya, seluruh kegiatan kenegaraan dan penyelenggaraannya harus menggunakan bahasa Indonesia. Kegiatan yang dimaksud contoh seperti upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tulisan. Salah satu kegiatan tersebut adalah penulisan dokumen dan putusan-putusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan kenegaraan lainnya, serta pidato-pidato kenegaraan.

 Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila terdiri atas tiga komponen utama, yakni Burung Garuda, perisai dan pita putih.

1. Burung Garuda

Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari Mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda itu sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan. Pada burung garuda,

* Jumlah masing-masing sayap bulunya berjumlah 17 yang mempunyai makna, tanggal kemerdakaan negara kita yakni tanggal 17.

* Bulu ekor memiliki jumlah 8 yang melambangkan bulan kemerdekaan negara kita bulan Agustus yang merupakan bulan ke-8.

* Dan bulu-bulu di pangkal ekor atau perisai berjumlah 19 helai dan di lehernya berjumlah 45 helai.Sehingga kesemua jumlah bulu yang ada di setiap bagiannya melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.

* Kepala Burung Garuda yang menoleh ke kanan mungkin karena pemikiran orang zaman dahlu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Dan anggapan bahwa arah ke kanan adalah arah yang baik lah yang membuat kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan. Biasanya banyak anggapan yang mengatakan bahwa jalan yang benar itu dilambangkan dengan arah kanan, makanya kepala garuda Indonesia selalu mengarah ke kanan.

* Sayap yang membentang adalah siap terbang ke angkasa.

Burung Garuda dengan sayap yang mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara

2. Perisai

Perisai yang dikalungkan melambangkan pertahanan Indonesia. Pada perisai itu mengandung lima buah simbol yang masing-masing simbol melambangkan sila-sila dari dasar negara Pancasila.

˜ Bagian tengah terdapat simbol bintang bersudut lima yang melambangkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa. Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.

˜ Di bagian kanan bawah terdapat rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.

˜ Di bagian kanan atas terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa " berteduh " di bawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.

˜ Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu. Dan di sebelah kiri bawah terdapat padi dan kapas yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.

 

* Ditengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara tropis yang di lintasi garis khatulistiwa yang membentang dari timur ke barat.

 

* Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaa Indonesia “Merah-Putih”. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Sedangkan bagian tengahnya berwarna dasar hitam berarti warna alam atau warna asli.

 

3. Pita Putih

Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terdapat pita putih yang dicengkeram, yang bertuliskan " BHINNEKA TUNGGAL IKA " yang ditulis dengan huruf latin, yang merupakan semboyan negara Indonesia. Kata “Bhineka” berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, Kata “Tunggal” berarti satu, dan Kata “Ika” berarti itu. Perkataan bhinneka tunggal ika merupakan kata dalam Bahasa Jawa Kuno yang berarti " berbeda-beda tetapi tetap satu jua ". Perkataan itu diambil dari Kakimpoi Sutasoma karangan Mpu Tantular, seorang pujangga dari Kerajaan Majapahit pada abad ke-14. Perkataan itu menggambarkan persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat, kebudayaan, bahasa, serta agama. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu kebangsaan Republik Indonesia ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman atau biasa kita kenal WR Supratman. Dilansir dari laman Direktorat SMP Kememdikbudristek, Wage Rudolf Soepratman atau WR Soepratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903. Beliau adalah seorang wartawan dan pemain musik. Sebelum memutuskan menjadi wartawan Kaoem Kita (1924-1925) dan Sin Po (1926-1933), beliau sempat berprofesi sebagai guru. Lagu ini juga diperdengarkan usai Soekarno membacakan teks proklamasi yang menjadi tanda merdekanya Indonesia dari penjajahan. WR Supratman harus melewati perjuangan yang tak mudah saat membuat lagu Indonesia Raya. WR Supratman menciptakan lagu Indonesia Raya pada pertengahan tahun 1928. Kemudian, lagu ini pertama kali diperdengarkan ke publik saat Kongres Pemuda Indonesia II pada 28 Oktober 1928. Pada dasarnya, lagu Indonesia Raya memiliki 3 larik sajak yang berbeda di tiap stanzanya. Bukan hanya lirik lagu semata, namun di dalam lagu Indonesia Raya juga mengandung makna, harapan, dan doa terhadap Negara Indonesia. Akan tetapi selama ini masyarakat Indonesia mungkin hanya terbiasa dengan lagu Indonesia Raya stanza satu. Semboyan Negara Bhineka Tunggal Ika, secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika artinya 'beraneka satu itu'. Maknanya, bisa dikatakan bahwa beraneka ragam, tetapi masih satu jua. Melalui semboyan ini, Indonesia bisa dipersatukan dan semua keberagaman tersebut menjadi satu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar falsafah Negara Pancasila, Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.

(Sumber :  https://ditsmp.kemdikbud.go.id/ .  https://bogorkab.go.id/ . https://www.detik.com/ . https://www.liputan6.com/ . https://mediaindonesia.com/ . https://mahasiswa.yai.ac.id/ . https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/495785/arti-makna-semboyan-bhinneka-tunggal-ika)

D. Membangun Argumen Tentang Dinamika da Tantangan Identitas Nasional Identitas

            Coba perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti berikut ini:

Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain). Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain) Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)

Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri. Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik;

Adanya liberalisme politik; dan Lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.Menurut Tilaar (2007), Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi partai politik.  Sedangkan, lahirnya peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah seperti lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah telah berdampak positif dan negatif. Dampak negatifnya antara lain munculnya nilai-nilai primordialisme kedaerahan sehingga tidak jarang munculnya rasa kedaerahan yang sempit.

Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional?

Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila?

Selanjutnya, tentang luntur dan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian.

Apa yang menjadi penyebab masalah ini?

Apabila orang lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang dicintai tersebut. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang dicintai tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, hendaknya bangsa Indonesia mampu mendorong semangat berkompetisi. Intinya, bangsa Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang beretos kerja tinggi, rajin, tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Semua nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila sehingga pada akhirnya semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa Indonesia mampu dan berkomitmen untuk mengamalkan Pancasila. Bagaimana menghadapi tantangan terkait dengan masalah kecintaan terhadap bendera negara merah putih, pemeliharaan bahasa Indonesia, penghormatan terhadap lambang negara dan simbol bangsa sendiri, serta apresiasi terhadap lagu kebangsaan?

Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas.

(Sumber :  https://irvanhermawanto.blogspot.com/)

E. Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sebagai Salah Satu Identitas Warga Negara

            Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa sebuah negara dapat diibaratkan seorang individu manusia.Salah satu tujuan Tuhan menciptakan manusia adalah agar manusia saling mengenal.Agar individu manusia dapat mengenal atau dikenali oleh individu manusia lainnya, manusia perlu memiliki ciri atau kata lainnya adalah identitas.Identitas individu manusia dapat dikenali dari aspek fisik dan aspek psikis. Aspek fisik dapat berupa jenis kelamin, bentuk fisik, nama, asal etnis, asal daerah, dan sebagainya. Aspek psikis dapat berupa watak baik seperti jujur, rajin, toleran, dermawan, dan sebagainya; atau watak tidak baik, seperti pendendam, sadis, malas, suka berbohong, dan sebagainya. Namun, secara naluriah atau umumnya manusia memiliki kebutuhan yang sama, yakni kebutuhan yang bersifat fisik atau jasmaniah, seperti kebutuhan makan dan minum untuk kelangsungan hidup dan kebutuhan psikis (rohaniah), seperti kebutuhan akan penghargaan, penghormatan, pengakuan, dan lain-lain. Apabila disimpulkan, individu manusia perlu dikenali dan mengenali orang lain adalah untuk memenuhi dan menjaga kebutuhan hidupnya agar kehidupannya dapat berlangsung hingga akhirnya dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa atau meninggal dunia. Demikianlah, pentingnya identitas diri sebagai individu manusia.

Identitas nasional itu penting bagi sebuah negara-bangsa karena:

1.     Pertama, agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. Apabila kita sudah dikenal oleh bangsa lain maka kita dapat melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya.

2.     Kedua, identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara- bangsa tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu bantuan/pertolongan negara/bangsa lain. Demikian pula bagi Indonesia, kita perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia. Negara Indonesia berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan kemerdekaannya.

3.     Ketiga, identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masing- masing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.
(Sumber :
https://nurbaititrisetianiblog.wordpress.com/)

 

F. Menumbuhkan Sikap Anti Korupsi Sebagai Perwujudan Dari Nasionalisme dan Bela Negara

Bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali warga negara Indonesia. Bela negara merupakan hal yang sangat penting agar dapat terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Bela negara juga bertujuan untuk menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Hari ini Tanggal 19 Desember 2017, kita memperingati Hari Bela Negara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh pelosok tanah air, Pada  momentum Hari Bela Negara tahun ini, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa belajar dari sejarah perjuangan bangsa. Sejarah mencatat bahwa Republik Indonesia bisa berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat tidak lepas dari semangat bela negara dari kekuatan rakyat. Mereka berjuang mengorbankan jiwa raganya untuk membela tanah airnya dari para penjajah” demikian sambutan Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah,Dr. Prasetyo Aribowo di depan peserta upacara  Hari Bela Negara di lingkungan internal SKPD yang dipimpinnya (19/12).

Dia melanjutkan, memasuki era millennium ini, sudah barang tentu tantangan dan ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah  maupun keselamatan segenap bangsa tidak lagi bersifat tradisional atau ancaman militer, tetapi sudah bersifat multidimensional dan berada di setiap lini kehidupan. Oleh karena itu, bentuak aktualisasi kecintaan kepada negara atau patriotism dan nasionalisme sudah barang tentu jauh berbeda dengan era perjuangan para pendahulu kita, karena bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi pun berbeda.

“Upaya untuk melawan aksi pencurian ikan di perairan kita, mewujudkan kedaulatan pangan, melawan ancaman kemiskinan, keterbelakangan dan ketertinggalan adalah upaya bela negara. Negara ini akan menjadi kokoh dan besar ketika bisa memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Selain itu, ancaman kedaulatan kita muncul dari tindak pidana kejahatan luar biasa, yakni korupsi termasuk di dalamnya pungutan liar, yang telah nyata nyata merusak fondasi kekuatan kita sebagai bangsa dan menjauhkan rakyat dari kesejahteraan. Upaya untuk melawan korupsi di semua tingkatan merupakan wujud pembelaan kita pada negara ” imbuhnya.
(Sumber :
 https://web.dpmptsp.jatengprov.go.id/)

 

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan Di Bawah UUD

 

A.   Konsep da Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara

 

Konsep konstitusi dari segi bahasa atau asal katanya (secara etimologis). Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab

digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), 88 dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001).

Konstitusi tentu saja memiliki fungsi. Berikut adalah fungsi-fungsi konstitusi :

Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).

Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).

Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.

(Sumber :  https://arvinonlinecom.wordpress.com/)

 

B.Alasan Mengapa Diperlukan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia

Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, di dalamnya terdapat rakyat, adanya kekuasaan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara lain. Pada zaman modern saat ini pada umumnya setiap negara memiliki konstitusi, karena berdirinya suatu negara tidak akan lepas dengan adanya konstitusi yang mendasarinya. Dan salah satu fungsinya, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenanganoleh pemerintah. Dengan demikan hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.

Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak stagnan.

Perubahan tersebut meliputi hal-hal yang berkaitan dengan struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, pembagian kekuasaan, jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, kekuasaan kehahiman, dan lain sebagainya. Seperti halnya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu undang-undang dasar 1945, telah mengalami empat kali perubahan. Dan perubahan tersebut membawa pengaruh terhadap struktur dan fungsi lembaga negara pemerintahan negara Republik Indonesia. Dengan demikian konstitusi tersebut sangat penting dan berpengaruh dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka semestinya konstitusi tersebut dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara.

Konstitusi

Dalam beberapa literatur, disebutkan bahwa konstitusi adalah suatu norma atau aturan hukum yang dijadikan dasar pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Menurut Hermann Heller, dalam bukunya ‘’Staatsrecht’’, Profesor Hermann

Heller dikenal mengembangkan metode mendapatkan pengetahuan yang dinamakan methode van kennis verkrijging. Di dalam bukunya ini Hermann Heller mengemukakan tiga pengertian konstitusi. Pertama, die politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit.

Konstitusi dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan social-politik yang nyata dalam masyarakat. Kedua, die verselbstandigte rechtsverfassung. Konstitusi dilihat dalam arti juridis sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, die geschreiben verfassung. Konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Dengan demikian konstitusi adalah hukum dasar yang tertulis dalam satu naskah yang bersifat politis, sosiologis, bahkan bersifat juridis dan menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakainya istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.

Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah tersebut menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitution merupakan sesuatu yang lebih luas yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Pentingnya Konstitusi

Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.

Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan; membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.

Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lainnya tidak terpisahkan. Karena eksistensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu hal yang sangat urgen, bahkan disebutkan tanpanya bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Jika dilihat dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusinya. Sehingga hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai perangkat suatu negara.
(Sumber :
 https://rahma.id/)

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Tentang Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia

 

Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis.

Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis.

Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan. Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeist- nya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi.Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat.

Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan bahkan di Eropa.

Louis XIV meningkatkan kekuasaan Perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar: Perang Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar, dan Perang Suksesi Spanyol antara 1701-1714. Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat. Ungkapan "L'État, c'est moi" ("Negara adalah saya") sering dianggap berasal dari dirinya, walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut.

Seorang penulis Perancis, Louis de Rouvroy, bahkan mengaku bahwa ia mendengar Louis XIV berkata sebelum ajalnya: "Je m'en vais, mais l'État demeurera toujours" ("saya akan pergi, tapi negara akan tetap ada").

Akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenangwenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Sepeninggal dirinya, kekuasaannya yang mutlak dilanjutkan oleh raja-raja berikutnya hingga Louis XVI. Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, di hadapan para penonton yang menyoraki hukumannya.

Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine.
(Sumber :
: https://irvanhermawanto.blogspot.com/)

D. Membangun Argumen Tentang Dinamika dan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia

 

            Melihat kembali perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata sudah terjadi banyak dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya.

Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan.

Namun kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik. Bahkan semakin hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat sudah mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Oleh karena itu timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut digagasi oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya.

Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.

Pada awal masa reformasi (pertengahan tahun 1998), muncul beberapa tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut diutarakan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah sebagai berikut:

Mengamandemen UUD NRI 1945,
Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
Mewujudkan kebebasan pers,
Mewujudkan kehidupan demokrasi

Mari kita pusatkan kembali perhatian kita kepada tuntutan untuk mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu, di dalam isi UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang bisa menimbulkan banyak penafsiran, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka dapat peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya ruang praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional) merupakan Salah satu bukti tentang hal tersebut. Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 adalah suatu solusi yang sangat besar. Dikatakan solusi yang sangat besar sebab pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Seandanya muncul juga kehendak untuk mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus dilakukan secara referendum (meminta pendapat rakyat) dan dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam Pasal 37 UUD 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam 4 kali perubahan, yakni:
Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

E. Esensi dan Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara

            Menelusuri Konsep dan Urgensi Knstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara. Negara adalah bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan manusia. Pada prinsipnya, setiap warga negara adalah warga negara dari suatu negara dan harus tunduk kepada otoritas negara, karena organisasi negara mencakup semua orang di wilayahnya dan otoritas negara berlaku untuk orang-orang ini. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban terhadap anggota. Melalui kehidupan negara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, orang ingin mencapai tujuan tertentu, seperti mencapai perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa organisasi pemerintah, keadaan masyarakat ini sulit dicapai, karena tidak ada pemerintah yang mengatur kehidupan mereka bersama Dalam hidup bernegara, anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain. Kata warga negara berasal dari Bahasa inggris yaitu citizen, yang memiliki arti warga negara. Pengertian warga negara secara umum merupakan bagian dari penduduk suatu negara yang tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai bagaikan warga negara di negara tersebut. Secara hukum menurut Undang-undang 1945 pasal 26 ayat 1,

pengertian warga negara Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan, yakni :
1. Warga Negara Asli (pribumi) : penduduk asli suatu negara
2. Warga negara Keturunan (vreemdeling) : penduduk negara keturunan yang bukan asli Indonesia

 

Kewarganegaraan dalam Bahasa inggris disebut civic yang berarti kewarganegaraan. Adalah semua hal yang berhubungan dengan warga negara. Sedangkan pengertian Pendidikan kewarganegaraan menurut M. Nu’man Somantri (2021) yaitu program pendidikan yang memiliki inti demokrasi politik yang diperlengkap dengan sumber pengetahuan yang lain. Pada dasarnya urgensi adanya Pendidikan kewarganegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa adalah membentuk warga negara yang baik (good citizen),

mewujudkan kesadaran bela negara berdasarkan pemahaman politik kebangsaan, dan mengembangkan jati diri dan moral bangsa. Pendidikan kewarganegaraan juga berisi mengenai pluralism yaitu sifat menghargai keagamaan, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Maka, Pendidikan kewarganegaraan penting diajarkan kepada anak didik bangsa kita sendiri. Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia.Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia Syarat terbentuknya suatu negara yaitu setiap negara harus memiliki konstitusi, tanpa adanya konstitusi negara tersebut tidak mungkin terbentuk. Dalam suatu ketatanegaraan konstitusi merupakan hal pokok yang harus terpenuhi dan tidak dapat terpisahkan. Beberapa unsur berdrinya suatu negara yakni :

(1).Adanya pemerintahan yang berdaulat.

(2). Memiliki wilayah.

(3). Rakyat

(4). Pengakuan dari negara lain.

Namun keempat unsur tersebut belum menjamin bahwa suatu negara apakah dapat menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik apabila negara tersebut belum memiliki konstitusi.
(Sumber :
 https://www.ruangpengetahuan.net/

Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah Umtuk Mufakat

Menurut Thomas Hobbes, mengatakan bahwa fungsinegara adalah menertibkan kekacauan atau Chaos dalam masyarakat. Walaupunnegara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencuriandan lain-lain(Lovabyta, normasari,waskito, 2015:2) Warga negara memiliki hakda kewajiban , di negara Indonesia hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945.Masalah pokok antara negara dengan warga negara adalah masalah hak dakewajiban. Setiap warga negara diberikan kebebasan oleh negara dalam hak dan kewajiban semua sama. Berbicara hak dan kewajiban negara kembali ke warganegara tersebut. Karena hubungan antara negra dengan wrga negara sangat kuathal itu bisa dilihat dari sila ke-4 pancasila bahwa kewajiban bangsa indonesia berlandaskan pada kedaulatan rakyat.Meningkatkan rasa kesadaran bersama akan tanggung jawab kita terhadaphak dan kewajiban negara menjadi masalah utama. Warga negara memiliki hak,karena ketidaksadaran maka hak tadi disalahgunakan orang lain. Begitu jugadengan kewajiban seseorang terhapa negara, namun karena ketidaksadaran wrganegara akan tugas dan kewajibannya maka hak yang semestinya menjadi hakmilik orang lain dilanggar dan diabaikan. Berikut akan diulas harmoni kewajibandan hak negara dan negara dalam demokrasi berdasarkan sistem yang berlaku dinegara Indonesia.

Sesuai dengan pembahasan kewajiban negara dan warga negara membantukita untuk memahami peran warga negara terhadap proses berlangsungnya sebuahkegiatan negara, yang tidak lain adalah indonesia.

 

Berikut ini tujuan dari permasalahan makalah ini.

1. bagaimana hubungan harmonis antara hak dan kewajiban negara?

2. mengapa harmoni kewajiban dan hak negara diperlukan?

3. bagaimana dinamika kewajiban dan hak warga negara?

 4. apa esensi dan urgensi kewajiban dan hak negara?

Tujuan dari permasalahan sesuai dengan rumusan masalah yang telahdisampaikan. Tujuan ini mempemudah kita memahami apa yang saja yang harusdi capai, haluan besar dari sebuah negara. Permsalahan tersebut akan terselesaikandengan adanya tujuan. Berikut tujuan dari permasalahan makalah ini.

1. mendeskripsikan hubungan antara hak dan kewajiban negara

2. menjelaskan pentingya harmoni kewajiban da hak negara

3. menjelaskan dinamika kewajiban dan hak warga negara

4. menjelaskan esensi dan urgensi kewajiban dan hak negara

 

Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warganegara

Indonesia negara yang kaya akan kebudayaan, sistem kerajaan pada masa pemerintahan kerajaan konsep yang biasa digunakan konsep kewajiban dancenderung terkesan mengesampingkan konsep hak. Konsep kewajiban sebagaititik tolak rakyat dalam bertindak baik antara hubungan pemerintah denganrakyat. Situasi kehidupan politik daerah jajahan mendorng aspek kewajibansebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya.. perjuangan yang bersifat kedaerahan mulai muncul di seluruh wawasannusantara diakibatkan para kaum penajajah merampas hak-hak rakyat pribumi.Pergerakan melawan penjajah telah menunjukkan eksistensi kepada penjajah bahwa indonesia akan memperjuangkan negara indonesia, perjuangan yang bersifat modern telah masuk ke dalam sistem pemerintah indoenesia perjuangankemerdekaan yang telah ada dari para pahlwan kita mensiptakan ataumenumbuhkan mentalitas untuk menuntut hak, peralihan yang terjadi inimenimbulkan kemungkinan negara indonesia memilik kebudayaan yang beragam. Dalam Nurwadani,dkk (2016:117)mengatakan bahwa hak dankewajiban memiliki hubugan yang harmonis sebgai konsep dan urgensi.Pengertian hak dan kewajiban memiliki banyak hubugan dengan konsep danurgensi kewajiban da nhak negara, pengertian hak adalah kuasa untuk menerimaatau melakukan suatu yang semestinya diterima atau diakukan oleh pihak tertentudan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yan gpada prinsipnya dapatdituntut secara paksa olehnya. Menurut Uuhak warga negara sebagai berikut.

1.Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal28)

2.Hak anak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhakatas perlindungan dari kekerasn dan diskrimninasi(pasal 28 B ayat 2)

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oelh setiap orang yang telahada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yangwajib dilaksanakan, keharusan.

Salah satu contoh kasus yang terjadi di indonesia para kaum LGBT menuntut hakmereka agar diakui di negara indonesia berdasarkan keputusan PBB, merekamenuntut hak mereka para kaum LGBT menimbulkan kontra karenasesungguhnya di negara indonesia dengan tegas ditolak keberadaan LGBT diindonesia. Berdasarkan pendapat tersbut dapat disimpulkan bahwa hubunganantara hak dan keawajiban dsalam konsep dan urgensi hak warga negara tidakdapat dipisahkan karena hakdan kewajiban dilandasi oleh dua hak yang paling pokok yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hubunga yang paling umum kitalihat seperti sekarang ini antara hak dan kewajiban saling membutuhkan, jikakewajiban dikesampingkan maka hak seseorang ada kemungkinan tidak aka bisaditerima demikian pula sebaliknya jika hak dikesampingkan maka akan timbul persoalan- persoalan di masyarakat. Dengan adanya pancasila memberikan solusidalam pemecahan kasus-kasus dan persoalan yang terjadi pada bangsa indonesia.

Fungsi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Warga Negara Indonesia

Perubahan sosial saat ini membawa perubahan terhadap semua aspek kehidupansosial. Pada tahun 1948 melalui PBB mendeklaarikan HAM yang bersifat umumlazimnya hal tersebut telah dikaji terlebih dahulu melalui ajaran agama diseluruhindonesia di ana manusia memiliki kewajiban untuk menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama. Secara garis besar, hak dan kewajiban warganegara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbgai bidang. Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Berikut beberapa fungsi hak dan kewajiban warga negara indonesia. Nilai persamaan di semua aspek kehidupan dijunjung tinggi dengan tujuanmenghindari ketimpangan sosial yang bia memicu permasalahan di kemudianhari. Dibawah ini beberapa fungsi hak dan kewajiban warga negara indonesia.

 

HAK WARGA NEGARA INDONESIA

1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perindunga hokum

2.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.Setiap warga negara memiliki kedudukan sama rata di mata hukum dandilam pemerintahan

4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankanagama dan kepercayaan masing-masing

5.Setipa warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuanindonesia dari serangan musuh

7.Setiap wrga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan, berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dasri seranganmusuh.

2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telahditetapkan oleh pemerintah daerah.

3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasra negara,hukum dan pemerintah tanpa kecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya.

4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dasn patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia

5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untukmembangun bangsa agar bangsa kita bia berkembang dan maju ke arahyang lebih baik

Berdasarkan aturan yang berlaku di indonesia, hak dan kewajiban selayaknyadilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di indonesia.Permasalahan yang bersifat horizon digharapakan akan mampu direspon oleh rakyat indonesia dengan nilai pancasila.

Sumber Historis,Sosiologis, Politk tentang Harmoni Kewajiban danHak Warga Negara dan Warga Negara Indonesia

a) Sumber Historissumber sejarah yang terjadi di dunia mulai dari benua eropa tokoh yang terkenalialah John Locke soerang filsuf berkebangsaan inggris ia mengemukakan pendaptnya sekitar abad ke-17, dengan sebutan natural rights

yang memilikimakna aitu hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik. John Lockememberikan kontribusi terhadap perkembangan deomokrasi dan Hak AsasiManusia. Seiring dengan perkembangan zaman yang menjadi batu loncatan dalamhal pengembangan, pemantapan, pendewasaan kajian ilmu tentang sistemdemokrasi dan hak asasi manusia memicu terjadinya peristiwa yang pentingsebagai berikut.

1.Magna Charta(1215)

2.Revolusi Amerika(1276)

3.Revousi Prancis(1789)Tujuan dilakukannya deklarasi tersebut dengan maksud untuk mewujudkankepentingan bersama, kebebasan yang tidak mengedepankan kepentingan indivdu.

Prinsip yang paling utama dan terutama dilaksanakannya deklarasi ini ialah untuk mencapai kebebasan sebanyak-banykanya dengan kesimbangan antara hak dankewajiban yang menumbuhkan rasa kebebasan itu muncul.

b) Sumber Sosiologis perubahan yang yang terjadi pada warga negara indonesia terbilang sangat cepat hal ini dilihat dari jumlah penduduk yang sangat banyak yang mencapai 250 juta orang dan akan terus meningkat setiap tahunnya. Berkaitan dengan hal tersebut jumlah masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat sangat beragam danmemiliki tingkat permasalahan yang semakin kompleks. Persoal yang mungkin didihadapkan terhadap waraga negara indonesia,salah satunya memudarnya rasanasionalisme terhadap bangsa indonesia.Dekadensi moral, memudarnya norma,aturan yang berlaku. Ilmu sosiologi mencoba memberikan gambarantentang perubahan yang terjadi pada warga negara indonesia perubahan yangterjadi pada struktur sosial dan sistem budaya. Dengan demikan ilmu sosiologi diharap memberikan solusi terhadap permasalahan sosial dan sistem kebudayaan.Keseimbangan dan pewujudnyataan nilai-nilai demokrasi akan lebih berdampak pada proses integrasi warga negara indonesia.

Sumber Politik Kemerdekaan negara indonesia didasasi oleh landasan politik yang kuat. Sumber politik menjamin kemerdekaan indonesia dengan seluruh alat dan kelengkapannegara indonesia dalam UUD 1945. UUD 1945 sendiri telah mengalami bantak perubahan bida dilihat dari proses amandemen yang sudah 4 kali dilaksanakanyang bertujuan merevisi dan mengkaji ulang ada yang aaat ini menjadi tuntutanwarga negara indonesia. Negara indonesia memilki kedaulatan rakyat yangkekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat, oleh karena itu semua kebijakan bermuara dan berasal dari rakyat.

Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negaradan Warga Negara

 

a) aturan dasar ihwal pendidikan dasn kebudayaan, serta ilmu pengetahuan danteknologiPembukaan UUD 1945 secara tidak langsung memberikan/menanamkan nilai-nilai pancasila. Pasal 31 ayat(5) UUD 1945:pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Berdasarkan aturan pemerintah ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintahmemiliki tekad untuk memajukan dan meningkatkan IPTEK, dengan tetapmemperkuat nilai-nilai pancasila.

 b) aturan dasar ihwal perekonomian nasional dan kesejahteraan sosialindonesia sebagai negara kesejahteraan bertanggungjawab memberikan,meningkatkan perekonomian dan kualitas pelayanan umum yang baik. Dengandemikian pemerintah indonesia gigih memperjuangkan hak kesejahteraan sosialsesuai dengan dasar pancasilais

c) aturan ihwal usaha pertahanan dan keamanan negarahak dan kewajiban wajib hukumnya untuk diterima semua warga negara diindonesia.. diamana aturan tersebut tertulis dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945dalam usaha pertahanan negara dan keamanan negara bertanggungjawabmemberikan pelayanan yang terbaik terhadap warganya. Pertahanan dankeamanan negara berdiri atas tiga susunan yaitu perlawanan bersenjata, perlawanan tidak bersenjata, dan bagian pendukung perlawana bersenjata dasntidak bersenjata.

d) aturan dasar ihwal hak dan kewajiban hak asasi manusiahak asasi manusia sejatinya merupakan hak yang mutlak/absolut untuk diterimawarga negar dalam kehidupan, sebgaimana dalam perubahan beberapa yangcukup besar setelah amandemen 1945 jilid ke-4.aturan dasar mengenai Hak Asasi Manusia.

 

Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara

a) Agamakeberagaman suku agama dan kepercayaan di indonesia menjadi salah satu halyang menarik dari bangsa indonesia sendiri, kepercayaan terhadap Tuhan YangMaha Esa. Di indonesia sendiri hukum yang mengatur segala sesuatu tentangagama tertulis dalam pasal 29 UUD 1945.

b) Pendidikan dan KebudayaanHubungan antara pendidikan dengan kebudayaan sangat erat karena pendidikansalah satu alat yang ampuh untuk menerapkan kebudayaan tersebut. Pendidikanyang saat ini kita tempuh tidak semata-mata tidak mempuyai aturan hukum, dalam pembukaan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 berisi tentang rumusan dan tujuan pendidikan nasional.

c) Perkonomian Nasional dan Kesejahteraan RakyatAsas kekeluargan yang tinggi sehingga memberikan bergai aspek kehidupannasional dan salah satunya pertumbuhan ekonomi yang cukup memuaskan. Asaskekeluargan digunakan dalam perekonomian nasional karena harusmengedepankan kepentingan bersama, sehingga pekerjaan dapat cepat selesai danhasil yang baik.d) Pertahanan dan KeamananPertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 usaha pertahanan negara dan keamanan negara diwujdunyatkan dengan adanya sistem pertahanan negara dan keamanan negara yang mana tugas mulia tersebut diembandan rakyat mengamanahkan tugas untuk menjaga kedaulatan NKRI kepada TNI dan POLRI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

1PA18.Raffi Maulana.T1 Revisi Resume