1PA18_Raffi Maulana_T1-Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana Atau Profesional
Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana Atau
Profesional
A. Konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
B..
Konsep warga negara
(citizen; citoyen) dalam
arti negara modern
atau negara kebangsaan
(nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai
kesepakatan mengakhiri perang
selama 30 tahun
di Eropa. Aristoles
mengartikan warga negara sebagai
orang yang secara
aktif ikut ambil
bagian dalam kegiatan
hidup bernegara, yaitu orang
yang bisa berperan
sebagai yang memerintah
(Rapaar, 1993 :
67). Rousseau, menganggap warga
negara adalah peserta
aktif yang senantiasa
mengupayakan kesatuan komunal
(Hikam, 1999 : 163). Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang
dari institusi politik
yang namanya negara.
Ia sebagai subjek
sekaligus objek dalam kehidupan negaranya,
senantiasa akan berinteraksi
dengan negara dan
bertanggung jawab atas
keberlangsungan kehidupan negaranya. Di
Indonesia, istilah <warga
negara= adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain
istilah staatsburger dalam
bahasa Belanda dikenal
pula istilah onderdaan. Menurut
Soetoprawiro (1996), istilah
onderdaan tidak sama
dengan warga negara melainkan
bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut
karena Indonesia memiliki
budaya kerajaan yang
bersifat feodal sehingga
dikenal istilah kawula negara
sebagai terjemahan dari
onderdaan. Setelah Indonesia
memasuki era kemerdekaan dan
era modern, istilah
kawula negara telah
mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan
lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini.
Istilah <warga negara= dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah
<civic=, <citizen=, atau
<civicus=. Apabila ditulis
dengan mencantumkan <s= di
bagian belakang kata civic
mejadi <civics= berarti
disiplin ilmu kewarganegaraan. Konsep
warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan
warga negara seperti pada zaman
Yunani Kuno yang
hanya meliputi angkatan
perang, artis, dan
ilmuwan/filsuf. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. Mereka dapat
meliputi TNI, Polri, petani, pedagang,
dan profesi serta
kelompok masyarakat lainnya
yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.
PKn dibentuk oleh
dua kata, ialah
kata <pendidikan= dan kata
<kewarganegaraan=. Definisi
pendidikan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
1 Ayat (1) adalah <Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan
negara. (UU No.
20 Tahun 2003
Pasal 1)=. Sedangkan pengertian
kewarganegaraan dapat dilihat
dari perspektif ide kewarganegaraan dan prinsip warga negara
sebagai subjek politik (Hikam, 1999 : xix, 163). Dilihat dari prinsip
warga negara sebagai
subjek politik, akan
melahirkan pengertian
kewarganegaraan yang berkait erat dengan sistem politik dan pemerintah,
nilai-nilai dan visi tentag
keutamaan publik, serta
hubungan dengan sesama
anggota masyarakat. Dilihat
dari perspektif ini, maka dikenal konsep kewarganegaraan menurut: sistem
politik liberal, sistem politik yang bersifat
otoriter, penekanan pentingnya
hak-hak dasar (rights)
dan dialektis. Konsep
kewarganegaraan menurut sistem poltik liberal umumnya dimengerti dalam konteks
legal formal. Warga negara
(citizen) memahami dirinya sebagai pribadi-pribadi hukum dan pihak-pihak otonom dalam suatu ikatan
yang berdaulat (sovereign compact). Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan
dan pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia dapat ditelusuri
dalam peraturan perundangan berikut
ini adalah <Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal
yang berhubungan dengan
warga negara. (Undang-Undang RI
No.12 Tahun 2006
Pasal 1 Ayat
2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik
menjadi manusia 7
yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
(Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37). Sedangkan
definisi PKn menurut
M. Nu’man Somantri (2001)
sebagai berikut: Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu
diproses guna melatih para siswa untuk
berpikir kritis, analitis, bersikap
dan bertindak demokratis
dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
B. Alasan Mengapa
Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
bukanlah hal yang asing lagi bagi kita, mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA
sudah diajarkan di sekolah. Lalu bagaimana untuk jenjang perguruan tinggi?
Apakah penting belajar pendidikan
kewarganegaraan bagi mahasiswa? Sebelum mengetahui hal itu, kita harus tahu
terlebih dahulu arti dari pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan adalah
suatu bentuk pendidikan yang ditunjukan untuk generasi penerus bangsa agar
mereka menjadi warga negara yang berfikir kritis dan sadar mengenai hak dan
kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan
membangun kesiapan bagi warga negara agar menjadi warga yang cerdas. Untuk
memahami dan menjunjung tinggi keberadaan negara dan bangsa agar tetap berdiri
kokoh sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat adil dan makmur dalam kehidupan di
Negara Republik Indonesia ini sangat diperlukan komitmen dan dukungan dengan
sungguh-sungguh dari setiap individunya.
Adanya pendidikan kewarganegaraan
bagi bangsa Indonesia diharapkan untuk mampu membentuk manusia Indonesia
seutuhnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945, yaitu
sebagai manusia yang religious, berkemanusiaan, memiliki rasa nasionalisme,
menjadi bangsa yang cerdas, yang berkerakyatan yang adil terhadap lingkungan
sosialnya (Erwin, 2013,6).
Mahasiswa sebagai generasi muda
penerus bangsa mempunyai peran dan tanggung jawab dimasa yang akan datang. Mahasiswa juga harus memahami dan menerapkan Pendidikan
Kewarganegaraan dalam bermasyarakat.
Negara yang melangkah maju
membutuhkan daya dukung, tenaga kerja yang berkualitas, semangat loyalitas dari
masyarakatnya. Masyarakat harus melindungi serta mempertahankan Negara kita.
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang sesuai untuk memberikan
gambaran terkait hal-hal yang bersangkutan dengan kewarganegaraan pada
mahasiswa.
Begitu pentingnya pendidikan
kewarganegaraan dalam membentuk karakter mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan
merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi yang
mempunyai fungsi sebagai orientasi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan
semangat berbangsa, kesadaran hukum, dan cinta tanah air. Sesuai dengan
fungsinya tersebut pendidikan kewarganegaraan menyelenggarakan pendidikan
demokrasi, hukum dan multikultur.
Pendidikan kewarganegaraan yang
diberikan kepada mahasiswa berupaya untuk menyadarkan serta memiliki komitmen
untuk tetap memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai mahasiswa, memiliki hak untuk mewujudkan persatuan dan
kesatuan bangsa, Sehingga NKRI dapat menjadi Negara yang yang merdeka dan harus
kita jaga.
Apa alasan bahwa pendidikan
kewarganegaraan ini penting bagi mahasiswa? Berikut beberapa alasanya :
1. Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi
yang Berpikir Kritis, Tidak hanya tau tentang hak dan kewajiban, namun
mahasiswa juga mampu berfikir kritis tentang
isu nasional maupun internasional. Pendidikan kewarganegaraan ini sangat
dibutuhkan agar mahasiswa mampu memberikan dorongan perubahan sosial dan
ekonomi secara terencana.
2. Agar Mahasiswa Menjadi Pribadi
yang Cinta Damai, Pendidikan kewarganegaraan sangat perlu diberikan dan
diajarkan kepada mahasiswa. Karena nantinya mahasiswa dapat menjadi sosok
penerus yang demokratis dan cinta damai.
3. Mahasiswa Mampu Menjadi Pribadi
yang Memiliki Toleransi Tinggi, Diberikannya pendidikan kewarganegaraan mampu
menjadikan mahasiswa paham akan adat dan budaya dari seluruh suku yang ada di
Indonesia. Dengan begitu mahasiswa akan menjadi generasi penerus yang memiliki
toleransi yang tinggi terhadap sesama.
4. Menjadikan Mahasiswa yang Tahu
tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Dengan adanya pendidikan
kewarganegaraan, mahasiswa mampu mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka
terhadap negara Indonesia.
5. Mewujudkan mahasiswa yang bisa
menjadi generasi penerus bangs yang memiliki wawasan hidup berbangsa dan
bernegara.
6. Dan menjadikan mahasiswa yang
komitmen terhadap hak dasar manusia dan hidup dalam Negara yang berkedaulatan.
Pendidikan kewarganegaraan lah yang
mengajarkan seseorang untuk menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.
Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja dan harus
dipelajari oleh setiap masing – masing individu.
Kita sebagai mahasiswa harus
mempelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi bangsa
dan negara. Kita semua tahu bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya
mengajarkan untuk tunduk dan patuh terhadap Negara, tetapi juga mengajarkan
begaimana menjadi warga negara yang
harus mempunyai sikap toleransi dan mandiri.
Pendidikan kewarganegaraan ini mampu
memberikan generasi ilmu yang baru serta pengembangan komunikasi dengan
lingkungan yang lebih luas. Meskipun pengembangan komunikasi tidak diajarkan
dalam pendidikan kewarganegaraan, akan lebih baik jika ini dimanfaatkan untuk
pengembangan diri seluas-luasnya.
Oleh karena itu pendidikan
kewarganegaraan sangat penting manfaatnya,maka seharusnya di masa yang akan
datang harus segera memberikan perubahan secara mendasar mengenai konsep,
materi , metode dan evaluasi pembelajarannya. Dengan tujuan agar dapat membangun
kesadaran para mahasiswa akan hak dan kewajiban Negara dan mampu menjaga dengan
sebaik-baiknya.
Itu tadi beberapa alasan pentingnya
mahasiswa perguruan tinggi untuk mengerti akan pendidikan kewarganegaraan. Dan
dengan begitu pendidikan kewarganegaraan dapat memotivasi mahasiswa untuk
memiliki sifat nasionalisme dan
patriotism.
(Sumber : http://immjpmipa.fkip.uad.ac.id/2021/10/23/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/)
C. Mengenali Sumber Historis,
Sosiologis, dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia.
Pada
bagian ini, Kita
akan menggali pendidikan
kewarganegaraandengan menggali sumber-sumber Pendidikan kewarganegaraan diIndonesia
baik secara historis,
sosiologis,maupun politis yang
tumbuh,berkembang, dan berkontribusi
dalam pembangunan, serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara hingga dapatdisadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan
Pendidikan kewarganegaraan. Masih ingatkah sejak kapan Anda mulai mengenal
istilah Pendidikan kewarganegaraan (PKn)?
Bila pertanyaan ini
diajukan kepada generasi
yang berbeda maka jawabannya
akan sangat beragam. Mungkin
ada yang tidakmengenal
istilah PKn terutama
generasi yang mendapat mata
pelajarandalam Kurikulum 1975.
Mengapa demikian? Karena
pada kurikulum
1975pendidikan
kewarganegaraan dimunculkan dengan
nama mata pelajaran Pendidikan
Moral Pancasila disingkat PMP. Demikian pula bagi generasitahun 1960 awal,
istilah pendidikan kewarganegaraan lebih dikenal Civics.Adapun sekarang ini,
berdasarkan Kurikulum 2013, pendidikankewarganegaraan jenjang
pendidikan dasar dan
menengah menggunakan nama
mata pelajaran PPKn.
Perguruan tinggi menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan.Untuk
memahami pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia, pengkajian dapat dilakukan
secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis,pendidikan
kewarganegaraan dalam arti substansi
telah dimulai jauh sebelum
Indonesia diproklamasikan sebagai
negara merdeka. Dalam
sejarah kebangsaan Indonesia,
berdirinya organisasi Boedi OetomoTahun
1908 disepakati sebagai
Hari Kebangkitan Nasional
karena pada saat
itulah dalam diri bangsa Indonesia
mulai tumbuh kesadaran
sebagai bangsawalaupun belum
menamakan Indonesia. Setelah berdiri
Boedi Oetomo,berdiri pula
organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan
lain sepertiSyarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasilainnya
yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun
1928, para pemuda
yang berasal dari
wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri
sebagai bangsa Indonesia,
bertanah air, danberbahasa
persatuan Bahasa Indonesia.Pada tahun
1930-an, organisasi kebangsaan
baik yang berjuang
secara teran-terangan maupun diam-diam,
baik di dalam
negeri maupun di
luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum,
organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia
merdeka. Indonesia sebagai
negara merdeka yang dicita-citakan adalah
negara yang mandiri
yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap
kekuatan asing. Inilah
cita-cita yang dapat dikaji
dari karya para Pendiri
Negara-Bangsa (Soekarno danHatta).Akhirnya Indonesia
merdeka setelah melalui perjuangan panjang,pengorbanan jiwa
dan raga, pada
tanggal 17 Agustus
1945. Soekarno Dan Hatta, atas
nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan,
melepaskan diri daripenjajahan, bangsa
Indonesia masih harus berjuang mempertahankankemerdekaan karena
ternyata penjajah belum
mengakui kemerdekaan
danbelum ikhlas melepaskan
Indonesia sebagai wilayah
jajahannya.Oleh karena itu, periode
pasca kemerdekaan Indonesia,
tahun 1945 sampai saatini,
bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan
mempertahankankemerdekaan melalui berbagai cara, baik
perjuangan fisik maupun
diplomatis. Perjuangan mencapai
kemerdekaan dari penjajah telah
selesai,namun tantangan untuk
menjaga dan mempertahankan kemerdekaanyang hakiki
belumlah selesai. Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk
menjaga eksistensi negara- bangsa,
mencapai tujuan nasional
sesuai cita-cita parapendiri
negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai
bahkanmasih panjang. Oleh karena itu,
diperlukan adanya proses pendidikan
danpembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangatperjuangan kemerdekaan, rasa
kebangsaan, dan cinta
tanah air.PKn pada saat permulaan
atau awal kemerdekaan lebih
banyak dilakukanpada tataran
sosial kultural dan
dilakukan oleh para pemimpin
negarabangsa.Dalam
pidato-pidatonya, para pemimpin
mengajak seluruh rakyatuntuk
mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat
untuk mengusir penjajah
yang hendak kembalimenguasai dan
menduduki Indonesia yang telah
dinyatakan
merdeka.Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh
para pejuang,serta kyai-kyai
di pondok pesantren
yang mengajak umat berjuangmempertahankan tanah
air merupakan PKn
dalam dimensi sosial
kultural.Inilah sumber PKn dari
aspek sosiologis. PKn
dalam dimensi sosiologissangat diperlukan
oleh masyarakat dan akhirnya
negara-bangsa untukmenjaga, memelihara,
dan mempertahankan eksistensi
negara-bangsa.
Upaya pendidikan
kewarganegaraan pasca kemerdekaan
tahun 1945 belum dilaksanakan di
sekolah-sekolah hingga terbitnya
buku Civicspertama di
Indonesia yang berjudul Manusia
dan Masjarakat Baru
Indonesia(Civics) yang disusun
bersama oleh Mr. Soepardo, Mr. M.
Hoetaoeroek,Soeroyo Warsid, Soemardjo,
Chalid Rasjidi, Soekarno, dan Mr. J.C.T.Simorangkir. Pada
cetakan kedua, Menteri
Pendidikan, Pengadjaran danKebudajaan, Prijono
(1960), dalam sambutannya
menyatakan bahwasetelah keluarnya dekrit Presiden
kembali kepada UUD
1945 sudah sewajarnya
dilakukan pembaharuan pendidikan
nasional. Tim Penulis diberitugas membuat buku pedoman mengenai
kewajiban-kewajiban dan hakhakwarga
negara Indonesia dan
sebab-sebab sejarah serta
tujuan RevolusiKemerdekaan
Republik Indonesia. Menurut
Prijono, buku Manusia
dan MasyarakatBaru Indonesia identik dengan istilah
<Staatsburgerkunde=(Jerman), <Civics= (Inggris), atau <Kewarganegaraan=
(Indonesia).
Secara politis, pendidikan
kewarganegaraan mulai dikenal
dalampendidikan sekolah dapat
digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957sebagaimana dapat diidentifikasi
dari pernyataan Somantri (1972)
bahwapada masa Orde
Lama mulai dikenal
istilah: (1)Kewarganegaraan (1957);(2)
Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan
Negara (1968).Pada masaawal
Orde Lama sekitar
tahun 1957, isi
mata pelajaran PKn
membaha scara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan
dalamCivics (1961) lebih banyak membahas
tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD,
pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk
"nation and character building= bangsa Indonesia. Kurikulum Sekolah tahun
l968 akhirnya mengalami perubahan menjad iKurikulum Sekolah Tahun 1975. Nama
mata pelajaran pun berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila dengan kajian
materi secara khususyakni menyangkut
Pancasila dan UUD
1945 yang dipisahkan
dari matapelajaran sejarah, ilmu
bumi, dan ekonomi.
Hal-hal yang menyangkut Pancasila dan UUD
1945 berdiri sendiri
dengan nama Pendidikan
MoralPancasila (PMP), sedangkan gabungan mata
pelajaran Sejarah, Ilmu
Bumidan Ekonomi menjadi
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS).Pada masa
pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk
manusia Pancasilais. Tujuan
ini bukan hanya
tanggung jawabmata pelajaran
PMP semata. Sesuai dengan
Ketetapan MPR, Pemerintahtelah menyatakan
bahwa P4 bertujuan membentuk Manusia
Indonesia Pancasilais. Pada saat
itu, Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan(Depdikbud)
telah mengeluarkan Penjelasan
Ringkas tentang Pendidikan Moral Pancasila (Depdikbud, 1982),
dan mengemukakan beberapa halpenting sebagai berikut.Sesuai dengan
perkembangan iptek dan
tuntutan serta kebutuhan masyarakat, kurikulum sekolah
mengalami perubahan menjadi
Kurikulum1994. Selanjutnya nama mata pelajaran
PMP pun mengalami
perubahanmenjadi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn) yang
terutamadidasarkan pada ketentuan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No.2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pada ayat 2
undang-undang tersebut dikemukakan bahwa
isi kurikulum setiap
jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib
memuat: (1) Pendidikan Pancasila;
(2) Pendidikan Agama; dan (3)Pendidikan Kewarganegaraan.
D. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa
Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai
Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden
Soekarno; sebagaimana diketahui bahwa Soekarno termasuk salah seorang perumus
Pancasila, bahkan penggali dan memberi nama untuk dasar negara. Pancasila
sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto diletakkan pada
kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan
P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi
semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Bahkan pada
masa reformasi masih mengalami pasang surut yakni,enggannya para penyelenggara
negara mewacanakan tentang pancasila, bahkan berujung pada hilangnya pancasila
dikurikulum nasional. Meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara
negara tentang pendidikan pancasila di perguruan tinggi.
Unsur-unsur yang mempengaruhi tantangan terhadap
pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun
faktor eksternal meliputi hal-hal berikut : · Pertarungan ideologi antara
negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945
sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika
menjadi satu-satunya negara super power. · Menguatnya isu kebudayaan global
yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi · asing dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi. · Meningkatnya kebutuhan
dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan · ideologi sehingga
terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara matif. Dampak konkritnya
adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.
Adapun faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut :
· Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi
pada · kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering
terabaikan. · Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya
kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercyaan
terhadap ideologi menurut drastis. Penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai
mata kuliah di perguruan tinggi ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011,
ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila
minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn)
dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Selanjutnya, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi, memuat penegasan
tentang pentingnya dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut. · Pasal 2, menyebutkan bahwa
pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika. · Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila,
kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 35
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, tentang
pendidikan Tinggi, yang dimaksud dengan mata kuliah pendidikan Pancasila adalah
pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai
ideologi bangsa Indonesia. Dengan landasan tersebut, Ditjen Dikti mengembangkan
esensi materi pendidikan Pancasila yang meliputi: Pengantar perkuliahan
pendidikan Pancasila, Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia,
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila
sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai sistem etika, dan Pancasila sebagai
dasar nilai pengembangan ilmu.
Ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila di
perguruan tinggi itu wajib diselenggarakan dan sebaiknya diselenggarakan
sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat dalam kurikulum
masing-masing perguruan tinggi. Keberadaan mata kuliah pendidikan Pancasila
merupakan kehendak negara, bukan kehendak perseorangan atau golongan, demi
terwujudnya tujuan negara. Keberadaan mata kuliah Pancasila semakin kokoh
dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang pada pasal 39 ditentukan bahwa kurikulum pendidikan
tinggi harus memuat mata kuliah pendidikan Pancasila. Pasal 1 SK Dirjen Dikti
Nomor 467/DIKTI/Kep/1999, yang substansinya menentukan bahwa mata kuliah
pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh seluruh
mahasiswa baik program diploma maupun program sarjana.
Tantangan Pendidikan Pancasila, Tantangan yang dihadapi
dalam proses pembelajaran pendidikan pancasila pada era revolusi saat ini
peserta didik yang sudah terlepas dari ponsel pintar, saat ini mereka dengan
mudah mendapatkan informasi dari luar melalui internet yang terkadang informasi
tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Namun hal tersebut juga
dapat diatasi dengan cara memanfaatkan perkembangan informasi serta Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi media dalam penanaman dan penguatan
Pancasila di era revolusi. Guru dan dosen dituntut untuk dapat lebih kreatif
dalam mengembangkan metode pembelajaran pendidikan Pancasila melalui media
pembelajaran, seperti membuat game serta film animasi yang mangajarkan
nilai-nilai Pancasila dan sekaligus dapat pula membentuk karakter peserta
didik. Pendekatan pembelajaran yang direkomendasikan dalam mata kuliah
pendidikan Pancasila adalah pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada
mahasiswa (student centered learning), untuk memahami dan menghayati
nilai-nilai Pancasila baik sebagai etika, filsafat negara, maupun ideologi
bangsa secara scientific. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20
tahun 2003, pasal 3 menegaskan bahwa: pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan demikian, pemahaman nilai-nilai Pancasila di
kalangan mahasiswa amat penting, tanpa membedakan pilihan profesinya di masa
yang akan datang, baik yang akan berprofesi sebagai pengusaha/entrepreneur,
pegawai swasta, pegawai pemerintah, dan sebagainya. Dinamika dan Tantangan
Pancasila sangat berkaitan dengan dinamika kehidupan perjalanan masyarakat,
bangsa Indonesia yang tidak bisa terlepas dari dinamika kehidupan yang bersifat
internal maupun eksternal dari NKRI. Hal itu dapat diketahui dari sejarah
perjalanan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi
nasional, sumber dari segala sumber hukum negara yang diwarnai oleh berbagai
konsepsi tentang bagaimana upaya guna mewujudkan cita – cita dan tujuan
nasional, termasuk konsepsi yang digagas oleh penganut paham yang bukan
berasaskan Pancasila. Oleh karena itu, sebagai ideologi terbuka dan konsep
falsifikalisme, Pancasila selalu dihadapkan dengan adanya ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan. Hanya keteguhan yang sungguh – sungguh dari setiap
insan Indonesia yang dapat menjamin eksistensi Pancasila dapat lestari
sepanjang masa.
Pendidikan Pancasila terutama bagi kalangan generasi muda
(mahasiswa) merupakan sesuatu langkah yang sangat penting untuk dilakukan.
Mengingat, mereka akan menjadi penentu keberhasilan dan perwujudan cita– cita
Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945. ditegaskan kembali bahwa secara historis,
yang tampil sebagai pejuang dan pendiri Bangsa dan Negara ini, adalah kalangan
generasi muda pada masanya. Oleh karena itu, generasi muda saat ini harus tahu,
mau dan mampu mewarisi nilai – nilai historis, bagaimana eksistensi generasi
muda dalam mendirikan dan mengisi kemerdekaan NKRI termasuk melahirkan konsepsi
Pancasila yang dimulai dari sidang BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945, 22 Juni 1945,
dan 18 Agustus 1945. Perlu ditegaskan kembali bahwa secara Sosiologis,
Pancasila merupakan tampilan sikap dan perilaku insan Indonesia dalam pergaulan
sosial kemasyarakatan sehari-hari yang sekaligus menjadikannya sebagai karakter
masyarakat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, generasi muda sangat perlu untuk
tetap memelihara perilaku sosial yang tetap berkarakter Pancasila, walaupun
dinamika kehidupan sosial saat ini diwarnai oleh berbagai pengaruh dan
penetrasi soaial budaya asing. Era globalisasi tidak saja menghadirkan berbagai
kemajuan dalam berbagai bidang yang dapat membantu mempermudah pekerjaan
manusia, melainkan secara simultan menghadirkan berbagai ekses negatif yang
tidak dapat diprediksi. Diperlukan kompetensi warga negara yang mampu menyikapi
berbagai persoalan globalisasi tersebut secara bijaksana, baik kompetensi
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang mumpuni, yang akan mampu menjawab
berbagai persoalan globalisasi yang mengemukan.Pancasila sebagai Ideologi dan
Dasar Negara Indonesia merupakan pilihan ideologi yang sangat tepat yang mesti
dijadikan rujukan utama bagi setiap warga negara dalam bertindak dalam konteks
global.
Hal ini tidak lain agar sikap dan perilaku yang
ditampilkannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, sikap dan
perilaku berkarakter Pancasila, yang terefleksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara merupakan kekayaan
bangsa yang tidak ternilai harganya bagi eksistensi dan kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa Indonesia. Dapat dimaknai bahwa tidak ada Indonesia bila tidak
ada Pancasila. Mengingat kedudukannya yang sangat penting dan strategis maka
bangsa Indonesia perlu memposisikan Pancasila dalam wadah yang kuat, tegas, dan
sah secara hukum.
Kesimpulan Peranan Ideologi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diuraikan, ideologi
mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma dan cita-cita yang ingin diwujudkan
oleh masyarakat penganutnya. Karena itu, ideologi memiliki peranan sebagai
dasar, arah, dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh
dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan
eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera dan modern.
Sebagai ideologi nasional, ia harus diperjuangkan untuk diterima kebenarannya
melewati batas-batas Negara bangsa kita sendiri.
(Sumber : http://osf.io)
E. Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk masa Depan.
Generasi
penerus melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkanakan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dalam hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara
Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif,
terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu
Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai
dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi. Hak dan kewajiban warga
negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya
bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–
sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan
perilaku yang : 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Rasional, dinamis, dan sadar
akanhak dan kewajiban sebagai warga negara. 4. Bersifat profesional yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara. 5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, warga
negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus
tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri
(Sumber : . http://osf.io)
F. Konsep Warga Negara yang
Bangga dan Cinta Tanah Air, Memiliki Nasionalisme Serta Rasa Tanggung Jawab
Pada Negara dan Bangsa.
Bela negara adalah sebuah
konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara
tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu
negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan
menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari
konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik
sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar
(wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan
wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk
alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan
Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan
dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota
resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi
bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan
Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau
unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat
pertahanan negara.
Bela Negara di Indonesia
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang seutuhnya.
Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam
melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh
sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing
dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata
dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.
Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan
nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia”.
Pernyataan tersebut menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak
berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban
sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan
(memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa)
dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan
abadi).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Adapun contoh-Contoh Bela Negara, yaitu:
a. Melestarikan budaya;
b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;
d. Mencintai produk-produk dalam negeri.
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara
yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015,
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela
negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5
unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.
Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali
meresmikan peluncuran website resmi. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi
sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan
masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.
Adapun sifat-sifat bela negara, yaitu:
1. Sifat lunak
Psycological:
a. Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
b. Nilai-nilai luhur bangsa
c. Wawasan kebangsaan
d. Persatuan dan kesatuan bangsa
e. Kesadaran bela negara
Physical:
a. Perjuangan mengisi kemerdekaan
b. Pengabdian sesuai profesi
c. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
d. Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi,
sosial, budaya, dsb).
2. Sifat Keras
Menghadapi ancaman militer:
a. Komponen Utama
b. Komponen Cadangan (kombatan)
c. Komponen Pendukung (Non kombatan).
Nilai nilai bela negara:
Cinta tanah air:
Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela
tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Indikator cinta tanah air meliputi:
1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
2. bangga sebagai bangsa Indonesia;
3. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia;
4. memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia;
5. mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku,
sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian
bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:
1. memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat
istiadat;
2. melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku;
3. mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya;
4. berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
Indonesia;
5. berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara;
Yakin akan Pancasila:
Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional.
Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan
kesadaran:
1. yang didasari pada Pancasila, pada kebenaran negara kesatuan republik
Indonesia;
2. bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara
bangsa Indonesia akan tetap jaya;
3. setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat;
4. bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam
menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Adapun indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa
meliputi:
1. memahami nilai-nilai dalamPancasila.
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
2. menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia;
3. senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila;
4. setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Rela berkorban:
Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu,
tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya
nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator
rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:
1. bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara;
2. siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman;
3. memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara;
4. memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
5. mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan/atau golongan.
Kemampuan awal bela negara:
Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, menaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri,
tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan
nasional.
Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Adapun Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:
1. memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan
emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan;
2. senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya;
3. ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan;
4. terus membina kemampuan jasmani dan rohani; dan
5. memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.
Hari Bela Negara:
Hari Bela Negara atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh
pada tanggal 19 Desember untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat
Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada
tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melalui Keppres No.28.
(Sumber : https://bone.go.id/2019/10/20/pengertian-bela-negara/)
Esensi dan Urgensi Identitas
Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa dan Karakter
A. Konsep dan
Urgensi Identitas Nasional
Konsep identitas
nasional dibentuk oleh
dua kata dasar, ialah
“identitas” dan “nasional”. Kata
identitas berasal dari
kata “identity” (Inggris)
yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary
berarti: (1) (C,U) who or what sb/sth is; (2) (C,U) the characteristics,
feelings or beliefs that distinguish people from others; (3) the state of
feeling of being very similar to
and able to understand sb/sth. Dalam kamus maya Wikipedia dikatakan
“identity is an umbrella term used throughout the social sciences to describe
a person's conception
and expression of
their individuality or
group affiliations (such as national identity and cultural identity).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau
keadaan khusus seseorang atau jati diri.
Dengan demikian
identitas menunjuk pada ciri atau
penanda yang dimiliki
oleh sesorang, pribadi dan
dapat pula kelompok.
Penanda pribadi misalkan
diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda
Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penduduk yang telah memiliki penghasilan.
Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced
Learner’s Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by
a whole nation; (2) owned,
controlled or financially
supported by the
federal, government.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia,
“nasional” berarti bersifat
kebangsaan;
berkenaan atau
berasal dari bangsa
sendiri; meliputi suatu
bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan,
identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau
karakeristik, perasaan atau
keyakinan tentang kebangsaan
yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa
Indonesia memiliki identitas
nasional maka bangsa
lain akan dengan
mudah mengenali dan
mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Identitas nasional Indonesia
menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional yaitu :
1. Bahasa nasional atau bahasa
persatuan yaitu bahasa Indonesia.
2. Bendera negara yaitu Sang
Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya.
4. Lambang Negara yaitu Garuda
Pancasila.
5. Semboyan negara yaitu Bhineka
Tunggal Ika.
6. Dasar Falsafah Negara yaitu
Pancasila.
7. Konstitusi (Hukum Dasar)
Negara yaitu UUD 1945.
8. Bentuk Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
B. Alasan Mengapa
Diperlukan Identitas Nasional
Identitas Nasional, kata identitas
menurut KBBI artinya jati diri, ciri khas. Nasional adalah sekelompok orang
atau organisasi besar berdasarkan kesamaan berbagai budaya, ragam bahasa,
cita-cita, sejarah, serta tujuan. Identitas nasional adalah suatu ciri khas
yang tumbuh dan berkembang yang terjadi dalam sekelompok orang yang meliputi
berbagai macam aspek kehidupan, baik dari ratusan suku atau budaya yang
disatukan menjadi satu kesatuan, seperti Indonesia. Identitas nasional
Indonesia mengacu pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Fungsi indentitas
nasional adalah untuk mempersatukan bangsa, digunakan sebagai panduan dan
pemersatu agar bisa mewujudkan cita cita dan tujuan negara tersebut. Indonesia
merupakan negara yang majemuk (negara yang terdiri dari berbagai macam suku
bangsa).
Identitas naisonal merupakan
hal yang dinamis dan sangat dibutuhkan dengan beberapa alasan tertentu. Alasan
terbesar yang pertama adalah keberagaman suku bangsa, karena kondisi Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sangat beragam dengan banyak suku bangsa
didalamnya. Setiap suku bangsa memiliki bahasa, agama, dan kebudayan mereka
masing-masing. Tantangan zaman dan persaingan dunia Internasional dibutuhkan
identitas nasional untuk mengahadapi tantangan zaman yang semakin dinamis
dengan persaingan dunia Internasional yang semakin ketat. Negara yang tidak
kuat dengan tantangan zaman, maka negara tersebut terombang-ambing serta
kesulitan dalam menggapai suatu cita-cita bersama. Sebagai warga negara
Indonesia, kita membutuhkan suatu identitas yang jelas, agar warga negara
Indonesia menjadi bangga menjadi penduduk warga negara Indonesia.
(Sumber : https://www.studocu.com/)
C. Menggali Sumber
Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Identitas Nasional Indonesia
Bendera Negara Indonesia, bendera
atau panji berwarna merah dan putih ternyata sudah dikenal lama oleh bangsa
Indonesia, bahkan sebelum masa kemerdekaan. Sejak jaman kerajaan di bumi
Nusantara, panji perang berwarna merah dan putih sudah digunakan oleh banyak
kerajaan, seperti Majapahit, Singasari dan kerajaan Islam. Penggunaan panji
berwarna merah dan putih diteruskan oleh para pejuang kedaerahan hingga para
cendekiawan dan Nasionalis pada tahun 1928, yang terus berlanjut hingga bangsa
kita berhasil merdeka. Hingga hari ini, sang Merah-Putih terus berkibar sebagai
bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa Negara Indonesia,
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang pertama ialah digunakan
sebagai bahasa resmi kenegaraan. Ini artinya, seluruh kegiatan kenegaraan dan
penyelenggaraannya harus menggunakan bahasa Indonesia. Kegiatan yang dimaksud
contoh seperti upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk
lisan maupun dalam bentuk tulisan. Salah satu kegiatan tersebut adalah
penulisan dokumen dan putusan-putusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh
pemerintah dan badan-badan kenegaraan lainnya, serta pidato-pidato kenegaraan.
Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila
terdiri atas tiga komponen utama, yakni Burung Garuda, perisai dan pita putih.
1. Burung Garuda
Burung Garuda merupakan burung
mistis yang berasal dari Mitologi Hindu yang berasal dari India dan berkembang
di wilayah Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda itu sendiri melambangkan
kekuatan, sementara warna emas pada burung garuda itu melambangkan kemegahan
atau kejayaan. Pada burung garuda,
* Jumlah masing-masing sayap
bulunya berjumlah 17 yang mempunyai makna, tanggal kemerdakaan negara kita
yakni tanggal 17.
* Bulu ekor memiliki jumlah 8
yang melambangkan bulan kemerdekaan negara kita bulan Agustus yang merupakan
bulan ke-8.
* Dan bulu-bulu di pangkal
ekor atau perisai berjumlah 19 helai dan di lehernya berjumlah 45
helai.Sehingga kesemua jumlah bulu yang ada di setiap bagiannya melambangkan
tanggal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu pada
tanggal 17 Agustus 1945.
* Kepala Burung Garuda yang
menoleh ke kanan mungkin karena pemikiran orang zaman dahlu yang ingin
Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar Indonesia tidak menempuh
jalan yang salah. Dan anggapan bahwa arah ke kanan adalah arah yang baik lah
yang membuat kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan. Biasanya banyak anggapan
yang mengatakan bahwa jalan yang benar itu dilambangkan dengan arah kanan,
makanya kepala garuda Indonesia selalu mengarah ke kanan.
* Sayap yang membentang adalah
siap terbang ke angkasa.
Burung Garuda dengan sayap
yang mengembang siap terbang ke angkasa, melambangkan dinamika dan semangat
untuk menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara
2. Perisai
Perisai yang dikalungkan
melambangkan pertahanan Indonesia. Pada perisai itu mengandung lima buah simbol
yang masing-masing simbol melambangkan sila-sila dari dasar negara Pancasila.
˜ Bagian tengah terdapat
simbol bintang bersudut lima yang melambangkan sila pertama Pancasila,
Ketuhanan yang Maha Esa. Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya,
seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia.
Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang
menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari
segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.
˜ Di bagian kanan bawah
terdapat rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan
lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat
melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata
rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan
perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat
seperti sebuah rantai.
˜ Di bagian kanan atas
terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan
Indonesia. Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang
besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua
rakyat Indonesia bisa " berteduh " di bawah naungan negara Indonesia.
Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana,
namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku
bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
˜ Kemudian, di sebelah kiri
atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka
berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk
mendiskusikan sesuatu. Dan di sebelah kiri bawah terdapat padi dan kapas yang
melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi
dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan
dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan
tujuan utama bagi sila kelima ini.
* Ditengah-tengah perisai
terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang
menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara tropis
yang di lintasi garis khatulistiwa yang membentang dari timur ke barat.
* Warna dasar pada ruang
perisai adalah warna bendera kebangsaa Indonesia “Merah-Putih”. Merah berarti
berani dan putih berarti suci. Sedangkan bagian tengahnya berwarna dasar hitam
berarti warna alam atau warna asli.
3. Pita Putih
Pada bagian bawah Garuda
Pancasila, terdapat pita putih yang dicengkeram, yang bertuliskan "
BHINNEKA TUNGGAL IKA " yang ditulis dengan huruf latin, yang merupakan
semboyan negara Indonesia. Kata “Bhineka” berarti beraneka ragam atau
berbeda-beda, Kata “Tunggal” berarti satu, dan Kata “Ika” berarti itu.
Perkataan bhinneka tunggal ika merupakan kata dalam Bahasa Jawa Kuno yang
berarti " berbeda-beda tetapi tetap satu jua ". Perkataan itu diambil
dari Kakimpoi Sutasoma karangan Mpu Tantular, seorang pujangga dari Kerajaan
Majapahit pada abad ke-14. Perkataan itu menggambarkan persatuan dan kesatuan
Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa,
adat, kebudayaan, bahasa, serta agama. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu
kebangsaan Republik Indonesia ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman atau
biasa kita kenal WR Supratman. Dilansir dari laman Direktorat SMP
Kememdikbudristek, Wage Rudolf Soepratman atau WR Soepratman lahir pada tanggal
19 Maret 1903. Beliau adalah seorang wartawan dan pemain musik. Sebelum
memutuskan menjadi wartawan Kaoem Kita (1924-1925) dan Sin Po (1926-1933),
beliau sempat berprofesi sebagai guru. Lagu ini juga diperdengarkan usai
Soekarno membacakan teks proklamasi yang menjadi tanda merdekanya Indonesia
dari penjajahan. WR Supratman harus melewati perjuangan yang tak mudah saat
membuat lagu Indonesia Raya. WR Supratman menciptakan lagu Indonesia Raya pada
pertengahan tahun 1928. Kemudian, lagu ini pertama kali diperdengarkan ke
publik saat Kongres Pemuda Indonesia II pada 28 Oktober 1928. Pada dasarnya,
lagu Indonesia Raya memiliki 3 larik sajak yang berbeda di tiap stanzanya.
Bukan hanya lirik lagu semata, namun di dalam lagu Indonesia Raya juga
mengandung makna, harapan, dan doa terhadap Negara Indonesia. Akan tetapi
selama ini masyarakat Indonesia mungkin hanya terbiasa dengan lagu Indonesia
Raya stanza satu. Semboyan Negara Bhineka Tunggal Ika, secara harfiah Bhinneka
Tunggal Ika artinya 'beraneka satu itu'. Maknanya, bisa dikatakan bahwa
beraneka ragam, tetapi masih satu jua. Melalui semboyan ini, Indonesia bisa
dipersatukan dan semua keberagaman tersebut menjadi satu bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar falsafah Negara Pancasila, Pancasila
adalah sebagai dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diartikan
kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia, sebagai dasar pemersatu,
lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
D. Membangun
Argumen Tentang Dinamika da Tantangan Identitas Nasional Identitas
Coba perhatikan sejumlah kasus dan
peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti berikut ini:
Lunturnya nilai-nilai luhur
dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat
gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan,
kepedulian, dan lainlain). Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan
perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek,
plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum,
buang sampah sembarangan, dan lain-lain) Rasa nasionalisme dan patriotisme yang
luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan
prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih
bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
Lebih bangga menggunakan
bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa
asing daripada menggunakan bahasa Indonesia. Menyukai simbol-simbol asing
daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang
menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu
daerah sendiri. Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila
telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi
Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan
dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena Pancasila
dijadikan sebagai kendaraan politik;
Adanya liberalisme politik;
dan Lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.Menurut Tilaar (2007),
Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan
Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada.
Liberalisme politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca
pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden
Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas
untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi partai politik. Sedangkan, lahirnya peraturan perundangan
tentang desentralisasi dan otonomi daerah seperti lahirnya Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah telah berdampak positif dan negatif. Dampak negatifnya antara
lain munculnya nilai-nilai primordialisme kedaerahan sehingga tidak jarang
munculnya rasa kedaerahan yang sempit.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali
bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta
mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional?
Disadari bahwa rendahnya
pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku
menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap
disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama.
Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan
pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni
Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding
fathers adalah Pancasila. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan
untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila?
Selanjutnya, tentang luntur
dan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian.
Apa yang menjadi penyebab
masalah ini?
Apabila orang lebih menghargai
dan mencintai bangsa asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang dicintai
tersebut. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang
dicintai tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang
Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan
prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya
dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia
membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing. Demikian pula,
apabila orang Indonesia lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk
bangsa sendiri, hendaknya bangsa Indonesia mampu mendorong semangat
berkompetisi. Intinya, bangsa Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang
beretos kerja tinggi, rajin, tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi
nilai kejujuran. Semua nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila
sehingga pada akhirnya semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa
Indonesia mampu dan berkomitmen untuk mengamalkan Pancasila. Bagaimana
menghadapi tantangan terkait dengan masalah kecintaan terhadap bendera negara
merah putih, pemeliharaan bahasa Indonesia, penghormatan terhadap lambang
negara dan simbol bangsa sendiri, serta apresiasi terhadap lagu kebangsaan?
Pada hakikatnya, semua unsur
formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung
diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga
negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik
yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara
yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara
bukan hanya baik tetapi cerdas.
(Sumber : https://irvanhermawanto.blogspot.com/)
E. Esensi dan
Urgensi Identitas Nasional Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sebagai Salah Satu
Identitas Warga Negara
Sebagaimana
telah dikemukakan terdahulu, bahwa sebuah negara dapat diibaratkan seorang
individu manusia.Salah satu tujuan Tuhan menciptakan manusia adalah
agar manusia saling mengenal.Agar individu manusia dapat mengenal
atau dikenali oleh individu manusia lainnya, manusia perlu memiliki ciri atau
kata lainnya adalah identitas.Identitas individu manusia dapat dikenali dari
aspek fisik dan aspek psikis. Aspek fisik dapat berupa jenis kelamin, bentuk
fisik, nama, asal etnis, asal daerah, dan sebagainya. Aspek psikis dapat berupa
watak baik seperti jujur, rajin, toleran, dermawan, dan sebagainya; atau watak
tidak baik, seperti pendendam, sadis, malas, suka berbohong, dan sebagainya.
Namun, secara naluriah atau umumnya manusia memiliki kebutuhan yang sama, yakni
kebutuhan yang bersifat fisik atau jasmaniah, seperti kebutuhan makan dan minum
untuk kelangsungan hidup dan kebutuhan psikis (rohaniah), seperti kebutuhan
akan penghargaan, penghormatan, pengakuan, dan lain-lain. Apabila disimpulkan,
individu manusia perlu dikenali dan mengenali orang lain adalah untuk memenuhi
dan menjaga kebutuhan hidupnya agar kehidupannya dapat berlangsung hingga
akhirnya dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa atau meninggal dunia.
Demikianlah, pentingnya identitas diri sebagai individu manusia.
Identitas
nasional itu penting bagi sebuah negara-bangsa karena:
1.
Pertama, agar
bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. Apabila kita sudah dikenal oleh
bangsa lain maka kita dapat melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis sebagai
bangsa sesuai dengan fitrahnya.
2.
Kedua,
identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan
hidup negara- bangsa tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri
sehingga dapat eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat
hidup menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu
bantuan/pertolongan negara/bangsa lain. Demikian pula bagi Indonesia, kita
perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi
kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia. Negara Indonesia
berhasil melepaskan diri dari kekuasaan asing, lalu menyatakan kemerdekaannya.
3.
Ketiga,
identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan
saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling
pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan
antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar,
karena masing- masing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh
melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal
dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak
dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.
(Sumber : https://nurbaititrisetianiblog.wordpress.com/)
F. Menumbuhkan Sikap Anti Korupsi
Sebagai Perwujudan Dari Nasionalisme dan Bela Negara
Bela negara merupakan hak sekaligus
kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali warga negara Indonesia. Bela
negara merupakan hal yang sangat penting agar dapat terciptanya kehidupan
bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Bela negara juga bertujuan untuk
menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Hari ini Tanggal 19 Desember 2017, kita
memperingati Hari Bela Negara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh
pelosok tanah air, Pada momentum Hari
Bela Negara tahun ini, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa
belajar dari sejarah perjuangan bangsa. Sejarah mencatat bahwa Republik
Indonesia bisa berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat tidak lepas dari
semangat bela negara dari kekuatan rakyat. Mereka berjuang mengorbankan jiwa
raganya untuk membela tanah airnya dari para penjajah” demikian sambutan
Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa
Tengah,Dr. Prasetyo Aribowo di depan peserta upacara Hari Bela Negara di lingkungan internal SKPD
yang dipimpinnya (19/12).
Dia melanjutkan, memasuki era millennium ini, sudah
barang tentu tantangan dan ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah maupun keselamatan segenap
bangsa tidak lagi bersifat tradisional atau ancaman militer, tetapi sudah
bersifat multidimensional dan berada di setiap lini kehidupan. Oleh karena itu,
bentuak aktualisasi kecintaan kepada negara atau patriotism dan nasionalisme
sudah barang tentu jauh berbeda dengan era perjuangan para pendahulu kita,
karena bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi pun berbeda.
“Upaya untuk melawan aksi pencurian ikan di
perairan kita, mewujudkan kedaulatan pangan, melawan ancaman kemiskinan,
keterbelakangan dan ketertinggalan adalah upaya bela negara. Negara ini akan
menjadi kokoh dan besar ketika bisa memberikan kemakmuran dan kesejahteraan
bersama. Selain itu, ancaman kedaulatan kita muncul dari tindak pidana
kejahatan luar biasa, yakni korupsi termasuk di dalamnya pungutan liar, yang
telah nyata nyata merusak fondasi kekuatan kita sebagai bangsa dan menjauhkan
rakyat dari kesejahteraan. Upaya untuk melawan korupsi di semua tingkatan
merupakan wujud pembelaan kita pada negara ” imbuhnya.
(Sumber : https://web.dpmptsp.jatengprov.go.id/)
Nilai dan Norma
Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan
Di Bawah UUD
A.
Konsep da Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan
Berbangsa Negara
Konsep konstitusi dari segi bahasa atau
asal katanya (secara etimologis). Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah
bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam
bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris
digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah
constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan
dalam bahasa Arab
digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).
Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud
dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain
bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara
(Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
suatu negara (Lubis, 1976), 88 dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan
negara (Machfud MD, 2001).
Konstitusi tentu saja memiliki fungsi. Berikut
adalah fungsi-fungsi konstitusi :
Konstitusi berfungsi sebagai landasan
kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan
konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti
sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang
organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti
sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih
terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim
Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan
beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang
diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau
mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak
sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi
perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan
landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu
yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi
warga negara.
(Sumber : https://arvinonlinecom.wordpress.com/)
B.Alasan Mengapa Diperlukan Konstitusi
Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
Negara adalah suatu organisasi yang
berada dalam suatu wilayah tertentu, di dalamnya terdapat rakyat, adanya
kekuasaan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara lain. Pada zaman
modern saat ini pada umumnya setiap negara memiliki konstitusi, karena
berdirinya suatu negara tidak akan lepas dengan adanya konstitusi yang
mendasarinya. Dan salah satu fungsinya, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan
agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenanganoleh pemerintah. Dengan demikan
hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.
Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan
yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam
menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak
asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai
dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang
sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak stagnan.
Perubahan tersebut meliputi hal-hal yang berkaitan
dengan struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, pembagian kekuasaan, jaminan
perlindungan terhadap hak asasi manusia, kekuasaan kehahiman, dan lain
sebagainya. Seperti halnya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu
undang-undang dasar 1945, telah mengalami empat kali perubahan. Dan perubahan
tersebut membawa pengaruh terhadap struktur dan fungsi lembaga negara
pemerintahan negara Republik Indonesia. Dengan demikian konstitusi tersebut
sangat penting dan berpengaruh dalam menjalani kehidupan berbangsa dan
bernegara. Maka semestinya konstitusi tersebut dibuat atas dasar kesepakatan
bersama antara negara dan warga negara.
Konstitusi
Dalam beberapa literatur, disebutkan bahwa
konstitusi adalah suatu norma atau aturan hukum yang dijadikan dasar pegangan
dan acuan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Menurut Hermann Heller,
dalam bukunya ‘’Staatsrecht’’, Profesor Hermann
Heller dikenal mengembangkan metode mendapatkan
pengetahuan yang dinamakan methode van kennis verkrijging. Di dalam bukunya ini
Hermann Heller mengemukakan tiga pengertian konstitusi. Pertama, die politische
verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit.
Konstitusi dalam arti politis dan sosiologis
sebagai cermin kehidupan social-politik yang nyata dalam masyarakat. Kedua, die
verselbstandigte rechtsverfassung. Konstitusi dilihat dalam arti juridis
sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, die
geschreiben verfassung. Konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah
undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu
negara.
Dengan demikian konstitusi adalah hukum dasar yang
tertulis dalam satu naskah yang bersifat politis, sosiologis, bahkan bersifat
juridis dan menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Di
negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional,
dipakainya istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan
sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah tersebut menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Bagi para sarjana ilmu politik
istilah constitution merupakan sesuatu yang lebih luas yaitu keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
Pentingnya Konstitusi
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi
pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan
kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang
penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak
disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar.
Dengan demikian konstitusi harus ditaati,
dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat. Konstitusi memiliki
arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan;
membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam
menjalankan suatu negara.
Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang
yang satu sama lainnya tidak terpisahkan. Karena eksistensi konstitusi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu hal yang sangat urgen, bahkan
disebutkan tanpanya bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Jika dilihat
dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang
tidak memiliki konstitusinya. Sehingga hal ini menunjukkan betapa urgennya
konstitusi sebagai perangkat suatu negara.
(Sumber : https://rahma.id/)
C. Menggali Sumber Historis,
Sosiologis, dan Politik Tentang Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara
Indonesia
Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala.
Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man),
artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium
contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada
akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia,
yang dikenal dengan istilah factum unionis.
Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan
kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal
dengan istilah factum subjectionis.
Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia
mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak
sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares
yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang
utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di
antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung
seperti monster Leviathan. Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi
zamannya (zeitgeist- nya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut
(kerajaan mutlak) dengan konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di
bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi.Pandangan
inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus
inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan
menindas rakyat.
Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak
adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia
lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules
Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le
Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia
memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan terlama monarki di Perancis
dan bahkan di Eropa.
Louis XIV meningkatkan kekuasaan Perancis di Eropa
melalui tiga peperangan besar: Perang Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar,
dan Perang Suksesi Spanyol antara 1701-1714. Louis XIV berhasil menerapkan
absolutisme dan negara terpusat. Ungkapan "L'État, c'est moi"
("Negara adalah saya") sering dianggap berasal dari dirinya, walaupun
ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh
lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut.
Seorang penulis Perancis, Louis de Rouvroy, bahkan
mengaku bahwa ia mendengar Louis XIV berkata sebelum ajalnya: "Je m'en
vais, mais l'État demeurera toujours" ("saya akan pergi, tapi negara
akan tetap ada").
Akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV
berkuasa dengan sewenangwenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan
penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Sepeninggal dirinya, kekuasaannya yang
mutlak dilanjutkan oleh raja-raja berikutnya hingga Louis XVI. Kekuasaan Louis
XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan
akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari
1793, di hadapan para penonton yang menyoraki hukumannya.
Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal
dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu
dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas,
sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine.
(Sumber : : https://irvanhermawanto.blogspot.com/)
D. Membangun Argumen Tentang Dinamika
dan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
Melihat kembali perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata sudah
terjadi banyak dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi
kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur
kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya.
Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis
ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda
Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari
krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli
masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu,
pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan.
Namun kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik.
Bahkan semakin hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada
aspek politik. Masyarakat sudah mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Oleh
karena itu timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa
secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut
digagasi oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya.
Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan
keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari
jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah
air.
Pada awal masa reformasi (pertengahan tahun 1998),
muncul beberapa tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut diutarakan
oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa
tuntutan reformasi itu adalah sebagai berikut:
Mengamandemen UUD NRI 1945,
Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
|Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
Mewujudkan kebebasan pers,
Mewujudkan kehidupan demokrasi
Mari kita pusatkan kembali perhatian kita kepada
tuntutan untuk mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Adanya tuntutan
tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan
bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain
itu, di dalam isi UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang bisa menimbulkan
banyak penafsiran, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka dapat
peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan
berpotensi tumbuhnya ruang praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan
negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan
nasional. Terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis
multidimensional) merupakan Salah satu bukti tentang hal tersebut. Tuntutan
perubahan UUD NRI 1945 adalah suatu solusi yang sangat besar. Dikatakan solusi
yang sangat besar sebab pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan
tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk
tidak mengubah UUD NRI 1945. Seandanya muncul juga kehendak untuk mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus dilakukan secara referendum (meminta pendapat
rakyat) dan dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang
sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan
UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi
kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut Majelis
Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang
diatur di dalam Pasal 37 UUD 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan
sistematis dalam 4 kali perubahan, yakni:
Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
E. Esensi dan Urgensi Konstitusi Dalam
Kehidupan Berbangsa Negara
Menelusuri Konsep dan Urgensi Knstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara.
Negara adalah bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan manusia. Pada
prinsipnya, setiap warga negara adalah warga negara dari suatu negara dan harus
tunduk kepada otoritas negara, karena organisasi negara mencakup semua orang di
wilayahnya dan otoritas negara berlaku untuk orang-orang ini. Sebaliknya,
negara juga memiliki kewajiban terhadap anggota. Melalui kehidupan negara
dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, orang ingin mencapai tujuan tertentu,
seperti mencapai perdamaian, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa
organisasi pemerintah, keadaan masyarakat ini sulit dicapai, karena tidak ada
pemerintah yang mengatur kehidupan mereka bersama Dalam hidup bernegara, anda
dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan
dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana
kekuasaan tersebut diperoleh. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang
sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan.
Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan
bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain. Kata warga
negara berasal dari Bahasa inggris yaitu citizen, yang memiliki arti warga negara.
Pengertian warga negara secara umum merupakan bagian dari penduduk suatu negara
yang tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai
bagaikan warga negara di negara tersebut. Secara hukum menurut Undang-undang
1945 pasal 26 ayat 1,
pengertian warga negara Indonesia dibedakan menjadi
2 golongan, yakni :
1. Warga Negara Asli (pribumi) : penduduk asli suatu negara
2. Warga negara Keturunan (vreemdeling) : penduduk negara keturunan yang bukan
asli Indonesia
Kewarganegaraan dalam Bahasa inggris disebut civic
yang berarti kewarganegaraan. Adalah semua hal yang berhubungan dengan warga
negara. Sedangkan pengertian Pendidikan kewarganegaraan menurut M. Nu’man
Somantri (2021) yaitu program pendidikan yang memiliki inti demokrasi politik
yang diperlengkap dengan sumber pengetahuan yang lain. Pada dasarnya urgensi
adanya Pendidikan kewarganegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa adalah
membentuk warga negara yang baik (good citizen),
mewujudkan kesadaran bela negara berdasarkan
pemahaman politik kebangsaan, dan mengembangkan jati diri dan moral bangsa. Pendidikan
kewarganegaraan juga berisi mengenai pluralism yaitu sifat menghargai
keagamaan, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Maka, Pendidikan
kewarganegaraan penting diajarkan kepada anak didik bangsa kita sendiri.
Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia.Perlunya
Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia Syarat terbentuknya suatu
negara yaitu setiap negara harus memiliki konstitusi, tanpa adanya konstitusi
negara tersebut tidak mungkin terbentuk. Dalam suatu ketatanegaraan konstitusi
merupakan hal pokok yang harus terpenuhi dan tidak dapat terpisahkan. Beberapa
unsur berdrinya suatu negara yakni :
(1).Adanya pemerintahan yang berdaulat.
(2). Memiliki wilayah.
(3). Rakyat
(4). Pengakuan dari negara lain.
Namun keempat unsur tersebut belum menjamin bahwa
suatu negara apakah dapat menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik apabila
negara tersebut belum memiliki konstitusi.
(Sumber : https://www.ruangpengetahuan.net/
Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
Warga Negara Dalam Demokrasi yang Bersumbu Pada Kedaulatan Rakyat dan
Musyawarah Umtuk Mufakat
Menurut Thomas Hobbes, mengatakan bahwa
fungsinegara adalah menertibkan kekacauan atau Chaos dalam masyarakat.
Walaupunnegara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah
penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencuriandan lain-lain(Lovabyta, normasari,waskito, 2015:2) Warga negara
memiliki hakda kewajiban , di negara Indonesia hak dan kewajiban diatur dalam
UUD 1945.Masalah pokok antara negara dengan warga negara adalah masalah hak
dakewajiban. Setiap warga negara diberikan kebebasan oleh negara dalam hak dan kewajiban
semua sama. Berbicara hak dan kewajiban negara kembali ke warganegara tersebut.
Karena hubungan antara negra dengan wrga negara sangat kuathal itu bisa dilihat
dari sila ke-4 pancasila bahwa kewajiban bangsa indonesia berlandaskan pada
kedaulatan rakyat.Meningkatkan rasa kesadaran bersama akan tanggung jawab kita
terhadaphak dan kewajiban negara menjadi masalah utama. Warga negara memiliki hak,karena
ketidaksadaran maka hak tadi disalahgunakan orang lain. Begitu jugadengan
kewajiban seseorang terhapa negara, namun karena ketidaksadaran wrganegara akan
tugas dan kewajibannya maka hak yang semestinya menjadi hakmilik orang lain
dilanggar dan diabaikan. Berikut akan diulas harmoni kewajibandan hak negara
dan negara dalam demokrasi berdasarkan sistem yang berlaku dinegara Indonesia.
Sesuai dengan pembahasan kewajiban negara dan warga
negara membantukita untuk memahami peran warga negara terhadap proses
berlangsungnya sebuahkegiatan negara, yang tidak lain adalah indonesia.
Berikut ini tujuan dari permasalahan makalah ini.
1. bagaimana hubungan harmonis antara hak dan
kewajiban negara?
2. mengapa harmoni kewajiban dan hak negara
diperlukan?
3. bagaimana dinamika kewajiban dan hak warga
negara?
4. apa
esensi dan urgensi kewajiban dan hak negara?
Tujuan dari permasalahan sesuai dengan rumusan
masalah yang telahdisampaikan. Tujuan ini mempemudah kita memahami apa yang
saja yang harusdi capai, haluan besar dari sebuah negara. Permsalahan tersebut
akan terselesaikandengan adanya tujuan. Berikut tujuan dari permasalahan
makalah ini.
1. mendeskripsikan hubungan antara hak dan
kewajiban negara
2. menjelaskan pentingya harmoni kewajiban da hak
negara
3. menjelaskan dinamika kewajiban dan hak warga
negara
4. menjelaskan esensi dan urgensi kewajiban dan hak
negara
Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
dan Warganegara
Indonesia negara yang kaya akan kebudayaan, sistem
kerajaan pada masa pemerintahan kerajaan konsep yang biasa digunakan konsep
kewajiban dancenderung terkesan mengesampingkan konsep hak. Konsep kewajiban
sebagaititik tolak rakyat dalam bertindak baik antara hubungan pemerintah
denganrakyat. Situasi kehidupan politik daerah jajahan mendorng aspek
kewajibansebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan
sosial budaya.. perjuangan yang bersifat kedaerahan mulai muncul di seluruh
wawasannusantara diakibatkan para kaum penajajah merampas hak-hak rakyat
pribumi.Pergerakan melawan penjajah telah menunjukkan eksistensi kepada
penjajah bahwa indonesia akan memperjuangkan negara indonesia, perjuangan yang
bersifat modern telah masuk ke dalam sistem pemerintah indoenesia
perjuangankemerdekaan yang telah ada dari para pahlwan kita mensiptakan
ataumenumbuhkan mentalitas untuk menuntut hak, peralihan yang terjadi
inimenimbulkan kemungkinan negara indonesia memilik kebudayaan yang beragam.
Dalam Nurwadani,dkk (2016:117)mengatakan bahwa hak dankewajiban memiliki
hubugan yang harmonis sebgai konsep dan urgensi.Pengertian hak dan kewajiban
memiliki banyak hubugan dengan konsep danurgensi kewajiban da nhak negara,
pengertian hak adalah kuasa untuk menerimaatau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau diakukan oleh pihak tertentudan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yan gpada prinsipnya dapatdituntut secara paksa olehnya. Menurut
Uuhak warga negara sebagai berikut.
1.Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan (pasal28)
2.Hak anak atas kelangsungan hidup tumbuh dan
berkembang serta berhakatas perlindungan dari kekerasn dan diskrimninasi(pasal
28 B ayat 2)
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan
oelh setiap orang yang telahada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yangwajib dilaksanakan, keharusan.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di indonesia
para kaum LGBT menuntut hakmereka agar diakui di negara indonesia berdasarkan
keputusan PBB, merekamenuntut hak mereka para kaum LGBT menimbulkan kontra
karenasesungguhnya di negara indonesia dengan tegas ditolak keberadaan LGBT
diindonesia. Berdasarkan pendapat tersbut dapat disimpulkan bahwa
hubunganantara hak dan keawajiban dsalam konsep dan urgensi hak warga negara
tidakdapat dipisahkan karena hakdan kewajiban dilandasi oleh dua hak yang
paling pokok yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hubunga yang paling umum
kitalihat seperti sekarang ini antara hak dan kewajiban saling membutuhkan,
jikakewajiban dikesampingkan maka hak seseorang ada kemungkinan tidak aka
bisaditerima demikian pula sebaliknya jika hak dikesampingkan maka akan timbul
persoalan- persoalan di masyarakat. Dengan adanya pancasila memberikan
solusidalam pemecahan kasus-kasus dan persoalan yang terjadi pada bangsa
indonesia.
Fungsi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Warga
Negara Indonesia
Perubahan sosial saat ini membawa perubahan
terhadap semua aspek kehidupansosial. Pada tahun 1948 melalui PBB
mendeklaarikan HAM yang bersifat umumlazimnya hal tersebut telah dikaji
terlebih dahulu melalui ajaran agama diseluruhindonesia di ana manusia memiliki
kewajiban untuk menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama. Secara garis
besar, hak dan kewajiban warganegara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbgai bidang. Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan,
pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Berikut beberapa fungsi hak dan kewajiban
warga negara indonesia. Nilai persamaan di semua aspek kehidupan dijunjung
tinggi dengan tujuanmenghindari ketimpangan sosial yang bia memicu permasalahan
di kemudianhari. Dibawah ini beberapa fungsi hak dan kewajiban warga negara
indonesia.
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perindunga
hokum
2.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan sama rata
di mata hukum dandilam pemerintahan
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankanagama dan kepercayaan masing-masing
5.Setipa warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran
6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuanindonesia dari serangan musuh
7.Setiap wrga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan, berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dasri
seranganmusuh.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telahditetapkan oleh pemerintah daerah.
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasra negara,hukum dan pemerintah tanpa kecuali, serta
dijalankan dengan sebaik- baiknya.
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dasn patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untukmembangun bangsa agar bangsa kita bia berkembang dan maju ke
arahyang lebih baik
Berdasarkan aturan yang berlaku di indonesia, hak
dan kewajiban selayaknyadilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang ada di indonesia.Permasalahan yang bersifat horizon digharapakan akan
mampu direspon oleh rakyat indonesia dengan nilai pancasila.
Sumber Historis,Sosiologis, Politk tentang Harmoni
Kewajiban danHak Warga Negara dan Warga Negara Indonesia
a) Sumber Historissumber sejarah yang terjadi di
dunia mulai dari benua eropa tokoh yang terkenalialah John Locke soerang filsuf
berkebangsaan inggris ia mengemukakan pendaptnya sekitar abad ke-17, dengan
sebutan natural rights
yang memilikimakna aitu hak untuk hidup, hak
kebebasan, dan hak milik. John Lockememberikan kontribusi terhadap perkembangan
deomokrasi dan Hak AsasiManusia. Seiring dengan perkembangan zaman yang menjadi
batu loncatan dalamhal pengembangan, pemantapan, pendewasaan kajian ilmu
tentang sistemdemokrasi dan hak asasi manusia memicu terjadinya peristiwa yang
pentingsebagai berikut.
1.Magna Charta(1215)
2.Revolusi Amerika(1276)
3.Revousi Prancis(1789)Tujuan dilakukannya
deklarasi tersebut dengan maksud untuk mewujudkankepentingan bersama, kebebasan
yang tidak mengedepankan kepentingan indivdu.
Prinsip yang paling utama dan terutama
dilaksanakannya deklarasi ini ialah untuk mencapai kebebasan sebanyak-banykanya
dengan kesimbangan antara hak dankewajiban yang menumbuhkan rasa kebebasan itu
muncul.
b) Sumber Sosiologis perubahan yang yang terjadi
pada warga negara indonesia terbilang sangat cepat hal ini dilihat dari jumlah
penduduk yang sangat banyak yang mencapai 250 juta orang dan akan terus meningkat
setiap tahunnya. Berkaitan dengan hal tersebut jumlah masalah yang muncul di
tengah-tengah masyarakat sangat beragam danmemiliki tingkat permasalahan yang
semakin kompleks. Persoal yang mungkin didihadapkan terhadap waraga negara
indonesia,salah satunya memudarnya rasanasionalisme terhadap bangsa
indonesia.Dekadensi moral, memudarnya norma,aturan yang berlaku. Ilmu sosiologi
mencoba memberikan gambarantentang perubahan yang terjadi pada warga negara
indonesia perubahan yangterjadi pada struktur sosial dan sistem budaya. Dengan
demikan ilmu sosiologi diharap memberikan solusi terhadap permasalahan sosial
dan sistem kebudayaan.Keseimbangan dan pewujudnyataan nilai-nilai demokrasi
akan lebih berdampak pada proses integrasi warga negara indonesia.
Sumber Politik Kemerdekaan negara indonesia
didasasi oleh landasan politik yang kuat. Sumber politik menjamin kemerdekaan
indonesia dengan seluruh alat dan kelengkapannegara indonesia dalam UUD 1945.
UUD 1945 sendiri telah mengalami bantak perubahan bida dilihat dari proses
amandemen yang sudah 4 kali dilaksanakanyang bertujuan merevisi dan mengkaji
ulang ada yang aaat ini menjadi tuntutanwarga negara indonesia. Negara
indonesia memilki kedaulatan rakyat yangkekuasaan tertinggi dipegang oleh
rakyat, oleh karena itu semua kebijakan bermuara dan berasal dari rakyat.
Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak
Negaradan Warga Negara
a) aturan dasar ihwal pendidikan dasn kebudayaan,
serta ilmu pengetahuan danteknologiPembukaan UUD 1945 secara tidak langsung
memberikan/menanamkan nilai-nilai pancasila. Pasal 31 ayat(5) UUD
1945:pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia”.
Berdasarkan aturan pemerintah ilmu pengetahuan dan
teknologi, pemerintahmemiliki tekad untuk memajukan dan meningkatkan IPTEK,
dengan tetapmemperkuat nilai-nilai pancasila.
b) aturan
dasar ihwal perekonomian nasional dan kesejahteraan sosialindonesia sebagai
negara kesejahteraan bertanggungjawab memberikan,meningkatkan perekonomian dan
kualitas pelayanan umum yang baik. Dengandemikian pemerintah indonesia gigih
memperjuangkan hak kesejahteraan sosialsesuai dengan dasar pancasilais
c) aturan ihwal usaha pertahanan dan keamanan
negarahak dan kewajiban wajib hukumnya untuk diterima semua warga negara
diindonesia.. diamana aturan tersebut tertulis dalam pasal 27 ayat (3) UUD
1945dalam usaha pertahanan negara dan keamanan negara
bertanggungjawabmemberikan pelayanan yang terbaik terhadap warganya. Pertahanan
dankeamanan negara berdiri atas tiga susunan yaitu perlawanan bersenjata,
perlawanan tidak bersenjata, dan bagian pendukung perlawana bersenjata
dasntidak bersenjata.
d) aturan dasar ihwal hak dan kewajiban hak asasi
manusiahak asasi manusia sejatinya merupakan hak yang mutlak/absolut untuk
diterimawarga negar dalam kehidupan, sebgaimana dalam perubahan beberapa
yangcukup besar setelah amandemen 1945 jilid ke-4.aturan dasar mengenai Hak
Asasi Manusia.
Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Warga
Negara
a) Agamakeberagaman suku agama dan kepercayaan di
indonesia menjadi salah satu halyang menarik dari bangsa indonesia sendiri,
kepercayaan terhadap Tuhan YangMaha Esa. Di indonesia sendiri hukum yang
mengatur segala sesuatu tentangagama tertulis dalam pasal 29 UUD 1945.
b) Pendidikan dan KebudayaanHubungan antara
pendidikan dengan kebudayaan sangat erat karena pendidikansalah satu alat yang
ampuh untuk menerapkan kebudayaan tersebut. Pendidikanyang saat ini kita tempuh
tidak semata-mata tidak mempuyai aturan hukum, dalam pembukaan UUD 1945 pasal
31 ayat 1 berisi tentang rumusan dan tujuan pendidikan nasional.
c) Perkonomian Nasional dan Kesejahteraan
RakyatAsas kekeluargan yang tinggi sehingga memberikan bergai aspek
kehidupannasional dan salah satunya pertumbuhan ekonomi yang cukup memuaskan.
Asaskekeluargan digunakan dalam perekonomian nasional karena harusmengedepankan
kepentingan bersama, sehingga pekerjaan dapat cepat selesai danhasil yang
baik.d) Pertahanan dan KeamananPertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD
1945 pasal 30 ayat 2 usaha pertahanan negara dan keamanan negara diwujdunyatkan
dengan adanya sistem pertahanan negara dan keamanan negara yang mana tugas
mulia tersebut diembandan rakyat mengamanahkan tugas untuk menjaga kedaulatan
NKRI kepada TNI dan POLRI.
Komentar
Posting Komentar