1PA18.Raffi Maulana.T4

Nama      : Raffi Maulana

Kelas       : 1PA18

NPM       : 11522161

Link        : https://raffimaulana27.blogspot.com/2022/10/1pa18raffi-maulanat4.html

Matkul   : PKN (PP-000207)

Dosen      : Kurniawan B. Prianto, S.KOM.SH.MM

 

Tugas T4

KASUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA ATAU INTERNASIONAL

 

Belum lama ini kasus kewarganegaraan ganda kembali terjadi, dan kali ini menimpa Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur dalam Pilkada 2020. Banyak orang pun mempersoalkan keabsahan statusnya sebagai warga negara dan sebagai bupati terpilih.

 

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dinyatakan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan (h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Dari pasal tersebut, Orient yang diduga memiliki paspor AS, tentu membuat banyak orang mempertanyakan status kewarganegaraannya dan terpilihnya ia sebagai bupati.

 

Guna membahas isu tersebut, DPP IKA Undip menggelar diskusi virtual bertajuk “Kasus Kewarganegaraan Ganda Orient dan Pil Pahit Pilkada Indonesia”, Rabu (3/3), pukul 19.30 – 22.00 WIB. Hadir sebagai pembicara, Hasyim Asyari, S.H., M.Si., Ph.D., anggota KPU RI dan Dosen FH Undip; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta Dr. Ricca Anggraeni, S.H., M.H., Dosen FH Universitas Pancasila. Acara yang dibuka oleh Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku host dengan opening remarks dari Drs. H. Akhmad Muqowwam selaku wakil ketua umum DPP IKA Undip dihadiri lebih dari 200 peserta. Diskusi virtual ini diselenggarakan melalui Zoom.

 

Hasyim Asyari memberikan pandangannya, bahwa KPU tidak lagi berwenang dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan ganda pada kasus Orient. Hal ini karena tahapan pilkada telah selesai. “KPU berposisi bahwa pilkada sudah selesai dan informasi atau bukti tentang status kewarganegaraan AS oleh Orient, timing-nya sudah selesai (setelah pilkada selesai, red.) KPU tidak berwenang lagi dalam mengambil sikap pembatalan calon,” ujarnya. Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, bahwa tahapan pilkada paling akhir yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawab KPU adalah penetapan calon terpilih.

 

Banyak pihak mempertanyakan kinerja KPU, yang dianggap kecolongan dengan adanya calon berwarganegara ganda maju sebagai calon bupati pada pilkada lalu. Menurut Hasyim, KPU sudah memeriksa berkas-berkas persyaratan calon. Adapun identitas bukti persyaratan “calon merupakan Warga Negara Indonesia” adalah KTP. Orient memiliki KTP yang memuat status kewarganegaraannya adalah WNI.

 

“Secara teknik, pembuktiannya (status kewarganegaraan, red.) apa? Yang paling mudah adalah KTP, karena ada kolom kewarganegaraan, ketika dilihat statusnya adalah WNI, maka KPU harus berhusnudzon kepada lembaga yang menerbitkan KTP tersebut,” jelasnya. Hasyim menegaskan pula bahwa KPU Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. Hasilnya bahwa KTP dan identitas Orient sah di mata hukum.

 

Zudan membenarkan bahwa berdasarkan KTP, Orient merupakan WNI. Dari penelusuran data SIMDU diketahui bahwa Orient lahir di NTT. Orient menyelesaikan pendidikan dari SD hingga PT di NTT. Selesai kuliah Orient pindah ke Jakarta dan tercatat sebagai penduduk DKI, karena NIK-nya merupakan NIK DKI. Tahun 2018 Orient melakukan perekaman KTP elektronik. Tahun berikutnya Orient pindah ke Jakarta Selatan. Tahun 2020 Orient memiliki KTP Kota Kupang.

 

Adapun paspor yang diterima Orient bertanggal 1 April 2019 adalah pemberian dari Amerika Serikat. Zudan mengungkapkan paspor itu sudah kedaluwarsa. Orient mendapatkan paspor AS, karena ia bekerja di instalasi penting di AS, dan untuk masuk ke instalasi itu harus memiliki paspor AS, maka ia diberi paspor itu. Zudan menegaskan bahwa pihaknya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sedang melakukan pengkajian kasus ini.

 

Sementara itu, Ricca mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada Archandra Tahar dan paskibraka Gloria Natapradja Hamel. Banyaknya kasus dwikewarganegaraan yang mencuat, seharusnya menjadi patokan dan pedoman baru untuk merevisi UU kewarganegaraan. Ia mengambil masalah terkait UU Kewarganegaraan RI yang belum mengakomodir NIK warga negara secara penuh, ataupun pembahasan dwiwarganegara dalam UU yang terbatas pada anak di bawah usia 18 tahun.

 

“Dampak yang terjadi dari masalah itu, banyak orang Indonesia yang luar biasa di luar negeri, ketika mereka mau pulang itu sulit, atau ketika misalnya orang Indonesia yang luar biasa itu berhasil menciptakan kekayaan intelektual, yang seharusnya bisa terekam jadi kekayaan intelektual Indonesia itu menjadi susah,” jelas Ricca. Menurut Ricca, jalan keluar dari masalah Orient ada pada revisi UU kewarganegaraan dan mengupayakan mempertahankan nasionalisme orang Indonesia.

 

Sumber : https://www.ikaundip.org/readmore/22329-polemik-kasus-kewarganegaraan-ganda-orient

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

1PA18_Raffi Maulana_T1-Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana Atau Profesional

1PA18.Raffi Maulana.T1 Revisi Resume